hai semua,kali ini saya akan berbagi tentang
administrasi pengembangan
nah let's us show it :D
semoga bermanfaat :D
Pembinaan dan
pengembangan PTK
Pembinaan atau pengembangan tenaga kependidikan merupakan usaha
mendayagunakan, memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga
kependidikan yang ada di seluruh tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan.
Tujuan dari kegiatan pembianaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga
kependidikan yang meliputi pertumbuhan keilmuan, wawasan berpikir, sikap
terhadap pekerjaan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan.
Pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan
berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.Yang pembinaan disini
adalah segala usaha untuk memanajukan dan meningkatkan mutu, keahlian,
kemampuan, dan keterampilan, demi kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan.
Prinsip yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan pembinaan tenaga
kependidikan, yaitu:
a. Dilakukan untuk semua jenis tenaga kependidikan baik untuk tenaga
stuktural, tenaga fungsional maupun tenaga teknis penyelengara pendidikan.
b. Berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan
profesional dan atau teknis untuk pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan
posisinya masing-masing.
c. Mendorong peningkatan kontribusi setiap individu terhadap organisasi
pendidikan tau sistem sekolah; dan menyediakan bentuk-bentuk penghargaan,
kesejateraan dan insentif sebagai imbalan guna menjamin terpenuhinya secara
optimal kebutuhan sosial ekonomis maupun kebutuhan sosial-psikologi.
d. Mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki
jabatan/posisi.
e. Dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan
profesi, pemecahan masalah, kegiatan remidial, pemeliharaan motivasi kerja dan
ketahanan organisasi pendidikan.
f.
Pembinaan dan
jenjang karir tenaga kependidikan disesuaikan dengan kategori masing-masing
jenis kependidikan itu sendiri.
Pengembangan
(development) adalah mewakili suatu investasi yang berorientasi ke masa depan
dalam diri pendidik dan tenaga kependidikan. Pengembangan didasarkan pada
kenyataan bahwa seorang pendidik dan tenaga kependidikan akan membutuhkan
serangkaian pengetahuan, keahlian, dan kemampuan yang berkembang supaya bekerja
dengan baik dan suksesi posisi yang ditemui selama karirnya.
Pengertian pengembangan tenaga kependidikan adalah suatu proses
pendidikan jangka panjang yang mempergunakan prosedur secara sistematis dan
terorganisir dimana peagawai dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan
untuk meningkatkan kemampuannya.
Dalam UU No 43 Tahun 1999 Pasal 31 pendidikan dan pelatihan bagi PNS
dibagi menjadi 2 yakni pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan
pelatihan jabatan.
1)
Pendidikan dan pelatihan prajabatan adalah suatu pelatihan kepada CPNS
dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan
kepadanya.
2)
Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan adalah suatu pelatihan untuk
meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.
a)
Pengembangan kualitas tenaga kependidikan dapat ditempuh melalui :
1.
Pendidikan lanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan lembaga akan
tenaga kependidikan yang berkualifikasi S2 atau S3 dalam spesialisasi yang
diperlukan oleh suatu program. Program pendidikan lanjutan disusun berdasarkan
kebutuhan program studi, ketersediaan SDM dan rencana pengembangan program
2.
Melalui pencangkokan tenaga dosen, dengan cara ini dapat diperoleh tenaga
untutk memenuhi kebutuhan mendesak dan temporer
3.
Program penyegaran, program ini mencakub pelatihan atau lokakarya
diamksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan yang
berkenaan dengan bidang studi dan pengembangan bidang studi.
4.
Pertemuan ilmiah(seminar, orasi ilmiah dsb), program ini dikembangkan
untuk memutakhirkan pengetahuan atau keterampilan melalui partisipasi aktifnya
dalam berbagai forum ilmiah, baik sebagai peserta, penggagas ataupun narasumber
5.
Komunikasi ilmiah, Kegiatan komunikasi ilmiah antar dosen baik
di Indonesia maupun luar negeri dan kerjasama antar program studi sejenis atau
dengan berbagai pihak yang relevan. Komunikasi ini dimaksudkan untuk
meningkakan wawasan dosen kerjasama dan pertukaran informasi terutama tentang
perkembangan ipteks yang mutakhir dilakukan terus menerus antara lain
pemanfaatan internet dan publikasi jurnal
6.
Pertukaran staf pengajar atau ahli, kegiatan kerjasama ini dilaksanakan
dalam rangka alih kepakaran perluasan wawasan dan peningkatan layanan kepada
dunia pasar kerja.
7.
Pembinaan karir/professional jabatan perlu dilakukan secara terencana dan
terus menerus dalam rangka regenerasi dan peningkatan mutu dosen mulai dari
tahap awal profesi sampai kepada professional seorang dosen.
b)
Pengembangan kualitas tenaga penunjang
Pengembangan kualitas tenaga penunjang adalah
tanggung jawab yang bersangkutan dan dapat dilakukan melalui beberapa alternative
yaitu dengan cara:
1.
Pendidikan lanjutan, yakni beralih karier sesuai dengan tuntutan lembaga
akan tenaga penunjang, khususnya tenaga administrasi, pustakawan, serta tenaga
di pusat informasi. Hal ii bertujuan untuk mendapatkan kualifikasi yang lebih
tinggi sesuai dengan tuntutan karier dan jabatan.
2.
Program penyegaran adalah mencakub pelatihan atau lokakarya atau studi
banding dimaksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan
yang berkenaan dengan pekerjaan seperti keterampilan bahasa asing, program
computer, keterampilan computer, keterampilan administrasi, keuangan serta
pengelolaan laboratorium.
3.
Magang, sesuai dengan keahlian yang diperlukan, seorang staf penunjang
dicangkokkan atau magang diperguruan tinggi atau instasi lain
Tujuan pengembangan untuk memperbaiki efektivitas
pegawai dalam mencapai hasil-hasil kerja yang telah ditetapkan, dengan cara
memperbaiki pengetahuan pegawai, ketrampilan pegawai maupun sikap pegawai itu
sendiri terhadap tugas-tugasnya.
Tujuan utama
diklat dan pengembangan adalah berikut ini :
a. Memperbaiki kinerja, memutakhirkan keahlian
para pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
b. Mengurangi waktu belajar bagi pendidik dan
tenaga kependidikan yang baru agar memiliki kompetensi yang dipersyaratkan oleh
profesinya
c. Membantu memecahkan persoalan pendidikan
d. Mempersiapkan pendidik dan tenaga kependidikan
untuk kepentingan promosi dan perkembangan kariernya
e. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan
pribadi. (Hartani, A.L, 2011:115)
b. Kenaikan pangkat
PTK
Kenaikan pangkat merupakan suatu penghargaan
bagi seorang pegawai yang juga merupakan salah satu bentuk dari promosi.
Jenis-jenis kenaikan pangkat:
1. Kenaikan pangkat reguler
Diberikan kepada pegawai yang telah
memenuhi syarat yang telah ditentukan tanpa terikat pada jabatan yang
dipangkunya.
2. Kenaikan pangkat pilihan
Diberikan epada pegawai yang telah
memangku jabatan struktural atau fungsional, dalam batas-batas jenjang pangkat
yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
3. Kenaikan pangkat istimewa
Diberikan kepada pegawai yang
menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya menemukan penemuan baru yang
bermanfaat bagi negara.
4. Kenaikan pangkat pengabdian
Sebagai penghargaan bagi pegawai yang
akan mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya dengan hak
pensiun.
5. Kenaikan pangkat anumerta
Merupakan kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi dari pada pangkat yang dimiiki, untuk menghargai pengabdian dan
jasa-jasanya kepada negara dan bangsa.
6. Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
Diberikan dalam batas jenjang pangkat
yang ditentukan untuk jabatan yang dipangku sebelum yang bersangkutan mengikuti
pendidikan atau latihan jabatan dan dilksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan
ang berlaku.
7. Kenaikan pangkat menjadi pejabat negara
Diberikan kepada pegawai yang diangkat
menjadi pejabat negara, baik yang dibebaskan dari jabatan organiknya, maupun
yang tidak dibebaskan dari jabatan organiknya.
8. Kenaikan pangkat dalam penugasan diluar
instansi
Dibrikan kepada pegawai yang
dipekerjakan atau diperbantukan kepada instansi lain.
9. Kenaikan pangkat dalam wajib militer
Diberikan kepada pegawai selama
menjalani dinas wajib militer. Kenaikan pangkatnya dipertimbangkan kembali
setelah kembali dari dinas wajib militer.
10. Kenaikan pangkat penyesuaian ijasah
Diberikan keada pegawai yang telah
menyelesaikan belajar sesuai dengan surat tanda tamat belajar yang
diperolehnya.
Dalam rangka
pengembangan karir guru, permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah
menetapkan 4 ( empat ) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah ampai
dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru
Utama.
Kenaikan pangkat dan
jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari
angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai dengan permenneg
PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas –tugas guru yang dapat dinilai dengan
angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru
mencakup unsur utama dan unsure penunjang. Unsure utama kegiatan yang dapat
dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas : (a)
pendidikan ; (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan
keprofesian berkelanjutan ( PKB ).
1.
Pendidikan
Unsur kegiatan pebdidikan yang dpat dinilai sebagai
angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas :
a.
Mengikuti
pendidikan formal dan memperoleh gelar/ ijazah.
Angka kredit gelar/ ijazah yang diperhitungkan sebagai unsur utama tugas
guru dan sesuai dengan bidang tugas guru, yaitu :
1)
100 untuk
ijazah S-1/ Diploma IV;
2)
150 untuk
ijazah S-2; atau
3)
200 untuk
ijazah S-3.
Apabila seorang guru
mempunyai gelar/ ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/
keahlian dan bidang tugas yang diampu, angka kredit yang diberikan adalah
sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan gelar/
ijazah lama dengan angka kredit gelar/ ijazah yang lebih tinggi tersebut. Bukti
fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotocopi ijazah yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur
politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
b.
Mengikuti
pelatihan prajabatan dan program induksi
Sertifikat dan pelatihan dan program iinduksi diberi angka kredit 3. Bukti
fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah
fotokopi surat pendidikan dan pelatihan ( STTPP ) prajabatan yang disahkan oleh
kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan program
induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat program
induksi yang disahkan oleh kepala sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
2.
Pengembangan
Profesi
Guru sebagai profesi
perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru,
antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan
guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan
berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
Pengembangan profesi
guru merupakan hal penting untuk diperhatikan guna mengantisipasi perubahan dan
beratnya tuntutan terhadap profesi guru. Pengembangan profesionalisme guru
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan
sekadar memiliki pengetahuan, teknologi dan manajemen tetapi memiliki
keterampilan tinggi, memiliki tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru
Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai: (1). Dasar ilmu yang
kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu
pengetahuan, (2). Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis
pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan
konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan
proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan
hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia, (3).
Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan
profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan
praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan
terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis
yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah. (Arifin I, 2000)
Dimensi
lain dari pola pembinaan profesi guru yang dapat dilakukan yaitu: (1).
Peningkatan dan Pembinaan hubungan yang erat antara Perguruan Tinggi dengan
pembinaan SLTA, (2). Meningkatkan
bentuk rekrutmen calon guru, (3). Program penataran yang dikaitkan dengan
praktik lapangan, (4). Meningkatkan mutu
pendidikan calon pendidik. (5). Pelaksanaan supervisi yang baik, (6). Peningkatan mutu manajemen pendidikan, (7).
Melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan konsep linck and matc.(8). Pemberdayaan buku teks dan alat-alat pendidikan penunjang, (9).
Pengakuan masyarakat terhadap profesi guru, (10). Perlunya pengukuhan program
Akta Mengajar melalui peraturan perundang-undangan. dan (11) Kompetisi
profesional yang positif dengan pemberian kesejahteraan yang layak (Hasan
A M, 2001).
Berdasarkan Permennneg
PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan potensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru pertama dengan
pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru utama dengan
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untunk
pengembangan keprofesian bekelanjutan meliputi pengembangan diri (diklat
fungsional dan kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada bidang pendidikan pendidikan formal, dan buku teks
pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru), karya inovatif (menemukan
teknologi tepat guna; menemukan atau menciptakan karya seni; membuat atau
memodifikasi alat pelajaran; dan mengikuti pengembangan penyusun standar,
pedoman, soal, dan sejenisnya).
Persyaratan atau angka
kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan
adalah sebagai berikut :
a.
Guru golongan
III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka
kredit.
b.
Guru golongan
III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka
kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4(empat)
angka kredit.
c.
Guru golongan
III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka
kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam)
angka kredit.
d.
Guru golongan
III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka
kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8
(delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
e.
Guru golongan
IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka
kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua
belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai
1 (satu) laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang
ber-ISSN.
f.
Guru golongan
IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka
kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebsar 12 (dua
belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai
1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal
yang ber-ISSN.
g.
Guru golongan
IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit
dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas)
angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur
publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang
ber ISBN.
h.
Guru golongan
IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit
dan subunsur pulikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh)
angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurang dari subunsur
publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu)
artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau
buku pendidikan yang ber-ISBN.
i.
Bagi Guru
Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d,
selain membuat PKB sebagaimana poin g diatas juga wajib melaksanakan
presentasi ilmiah.
3.
Unsur
Penunjang
Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
utamanya sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas guru meliputi berbagai
kegiatan seperti berikut ini.
a.
Memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang diampunya.Guru yang memperoleh
gelar/ijazah, namun tidak sesuai dengan bidang yang diampunya diberikan angak
kredit sebagai unsur penunjang dengan angka kredit sebagai berikut.
1) Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5;
2) Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan
3) Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
Bukti fisik yang dijadikan
dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada
perguruan tinggi yang bersangkutan. Surat keterangan belajar/surat ijin
belajar/surat tugas belajar dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau
pejabat yang menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di
lingkungan Kementrian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat
tugas belajar tersebut berasal dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya
Eselon II.
b.
Melaksanakan
kegiatan yang mendukung tugas guru.
Kegiatan yang mendukung tugas guru yang dapat diakui
angka kreditnya harus sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dngan bukti fisik.
Kegiatan tersebut di antaranya:
1) Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler
dan yang sejenisnya.
2) Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat nasional.
3) Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi.
4) Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya.
5) Menjadi tim penilai angka kredit.
6) Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya.
c.
Memperoleh
penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda jasa adlah tanda kehormatan yang
diberikan oleh pemerintah atau negara asing atau organisasi ilmiah atau
organisasi profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam pengabdian
kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk
Satya Lencana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan kepad guru
berdasarkan prestasi dan masa pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan
lain yang diperoleh guru karena prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada
nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi
kerja tersebut dicapaikarena pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan
dalam waktu yang relatif lama. Guru yang mendapat penghargaan dalam lomba guru
berprestasi tingkat nasional, diberikan angka kredit tambahan untuk
kenaikan jabatan/pangkat.
c.
Evaluasi kinerja PTK
Pada Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16
Tahun 2009 mengatakan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian yang
dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Evaluasi kinerja guru/tenaga
pendidik merupakan sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang di buat
untuk menilai/mengevaluasi tingkat kinerja guru secara individu dalam rangka
mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan
prestasi peserta didik.
Pada umumnya
tujuan pelaksanaanya evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik ialah sebagai
berikut:
1.
Menentukan tingkat kompetensi seorang guru.
2.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru
dan sekolah.
3.
Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan
dalam mekanisme penetapan efektif atau
kurang efektifnya kinerja guru.
4.
Menyediakan landasan untuk program pengembangan
keprofesian berkelanjutan bagi guru.
5.
Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya
serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran
peserta didik untuk mencapai prestasinya.
6.
Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan
karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dengan demikian diharapkan evaluasi kinerja tenaga pendidik dapat
menjadi pedoman yang berdasar untuk penentuan keputusan dan kebijakan dalam
rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru/tenaga pendidik.
Banyak usaha yang
telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di
Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tentang
keprofesionalan seorang guru. Salah satunya dengan diadakan nya program
SERTIFIKASI GURU.
Menurut Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan
kepada guru/dosen yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Sertifikat pendidik
diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi
pendidik dan lulus ujian sertifikasi guru. Dalam hal ini, uji sertifikasi guru
dimaksudkan sebagai pengendalian mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang
dinyatakan lulus dalam uji sertifikasi guru diyakini akan mampu melaksanakan
tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar
peserta didik.
Dalam Permendiknas
Nomor 18 Tahun 2007, tentang Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan,
tersirat bahwa empat kompetensi guru profesional ini dapat diukur melalui 10
komponen, yaitu:
7. kualifikasi akademik,
8. pendidikan danpelatihan,
9. pengelaman mengajar,
10. peencanaan dan pelaksanaanpembelajaran,
11. penilaian dari atasan dan pengawas,
12. prestasi akademik,
13. karya pengembangan profesi,
14. keikutsertaan dalam forum-forum ilmiah,
15. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
16. penghargaanyang relevan dengan bidang pendidikan.
Sepuluh komponen portofolio tersebut merupakan refleksi dari empat
kompetensi guru. Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau
lebih kompetensi guru peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian
atau keseluruhan komponen merefleksikan keempat kompetensi guru yang
bersangkutan.
Dalam pelaksanaan
evaluasi kinerja tenaga pendidik dibutuhkan adanya rambu-rambu/konsep evaluasi.
Konsep evaluasi disini mencakup syarat sistem evaluasi, prinsip pelaksanaan,
aspek yang dinilai dalam evaluasi dan perangkat pelaksanaan evaluasi.
Syarat-syarat sistem
evaluasi kinerja tenaga pendidik diperlukan untuk memperoleh hasil evaluasi
yang benar dan tepat. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Valid. Aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen
tugas tenaga pendidik dalam melaksanakan pembelajaran,
pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
2. Reliable.
Mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan
hasil yang sama untuk seorang tenaga pendidik yang devaluasi kinerjanya oleh
siapapun dan kapanpun.
3. Praktis.
Dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas
dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan
tambahan.
Prinsip-prinsip
pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik digunakan agar hasil pelaksanaan
dan evaluasi kinerja tenaga pendidik dapat dipertanggungjawabkan. Adapun
prinsip-prinsipnya diantaranya:
1. Berdasarkan ketentuan.
Evaluasi kinerja tenaga pendidik harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada
peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja. Aspek yang dinilai dalam evaluasi
kinerja tenaga pendidik adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan
tugas guru/tenaga pendidik sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan
dokumen PK Guru. Penilai, guru/tenaga pendidik yang dinilai, dan unsur lain
yang terlibat dalam proses evaluasi kinerja tenaga pendidik harus
memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem evaluasi kinerja tenaga
pendidik, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator
kinerjanya secara utuh, sehingga
penilai, guru/tenaga pendidik dan unsur lain yang terlibat dalam proses
evaluasi mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan
kriteria yang digunakan dalam evaluasi.
4. Dilaksanakan secara
konsisten. Dilaksanakan teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif
di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Objektif. Evaluasi kinerja tenaga pendidik
dilaksanakan secara objektif sesuai dengan kondisi nyata guru/tenaga pendidik
dalam melaksanakan tugas sehari hari.
2.
Adil. Evaluator/penilai kinerja tenaga pendidik
memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru/tenaga
pendidik yang dievaluasi.
3.
Akuntabel. Hasil pelaksanaan evaluasi dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Bermanfaat. Evaluasi kinerja tenaga pendidik
bermanfaat bagi guru/tenaga pendidik dalam rangka peningkatan kualitas
kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
5.
Transparan. Proses evaluasi kinerja tenaga pendidik
memungkinkan bagi evaluator/penilai, guru/tenaga pendidik yang devaluasi dan
pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas
penyelenggaraan evaluasi tersebut.
6.
Berorientasi pada tujuan. Evaluasi berorientasi pada
tujuan yang telah ditetapkan.
7.
Berorientasi pada proses. Evaluasi kinerja
tenaga pendidik tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu
memperhatikan proses, yakni bagaimana guru/tenaga pendidik dapat mencapai hasil
tersebut.
8.
Berkelanjutan. Evaluasi-evaluasi kinerja tenaga
pendidik dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus
menerus selama seseorang menjadi guru/tenaga pendidik.
9.
Rahasia. Hasil evaluasi hanya boleh
diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Dalam
pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik ada beberapa aspek yang
dievaluasi, sehubungan dengan peranan guru/tenaga pendidik sebagai pendidik
profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur
pendidikan formal. Maka dalam evaluasi kinerjanya terdapat beberapa unsur yang
perlu dievaluasi, antara lain:
1. Evaluasi
guru mata pelajaran/guru kelas.
Aspek
evaluasinya meliputi empat domain kompetensi, yaitu:
1.
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
2.
Mengevaluasi dan menilai.
3.
Menganalisis hasil penilaian.
4.
Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
Dalam menerapkan empat domain kompetensi tersebut,
guru/tenaga pendidik wajib menguasai dua puluh empat kompetensi yang digolongkan
dalam empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional (Permendiknas No 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru).
2.
Evaluasi guru BK/Bimbingan Konseling.
Evaluasinya meliputi empat domain
kompetensi, yaitu:
1.
Merencanakan dan melaksanakan pembimbingan.
2.
Mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan.
3.
Menganalisis hasil evaluasi bimbingan.
4.
Melaksanakan tindak lanjut hasil bimbingan.
Penerapannya
konselor/guru bimbingan konseling diwajibkan menguasai empat ranah kompetensi
yang mencakup tujuh belas kompetensi (Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor).
Selain tugas utama seorang pendidik juga
memungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan
yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar
tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, yaitu:
1.
Menjadi kepala sekolah per tahun.
Kompetensi kepala sekolah meliputi:
1.
Kepribadian dan sosial.
2.
Kepemimpinan.
3.
Pengembangan sekolah.
4.
Pengelolaan sumber daya.
5.
Kewirausahaan.
6.
Supervisi Pembelajaran.
2.
Menjadi wakil kepala sekolah per tahun.
Kompetensi wakil kepala sekolah meliputi:
1.
Kepribadian dan sosial.
2.
Kepemimpinan.
3.
Pengembangan sekolah.
4.
Kewirausahaan.
5.
Akademik.
6.
Kesiswaan.
7.
Sarana dan prasarana.
8.
Hubungan masyarakat.
3.
Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang
sejenisnya.
Kompetensi Kaprodi meliputi:
1.
Kepribadian.
2.
Sosial.
3.
Perencanaan.
4.
Pengelolaan pembelajaran.
5.
Pengelolaan SDM.
6.
Pengelolaan sarana dan prasarana.
7.
Pengelolaan keuangan.
8.
Evaluasi dan pelaporan.
4.
Menjadi kepala perpustakaan.
Kompetensi kepala perpustakaan meliputi:
1.
Perencanaan kegiatan perpustakaan.
2.
Pelaksanaan program perpustakaan.
3.
Evaluasi program perpustakaan.
4.
Pengembangan koleksi perpustakaan.
5.
Pengorganisasian layanan jasa informasi perpustakaan.
6.
Penerapan teknologi, informasi dan komunikasi.
7.
Promosi perpustakaan dan literasi informasi.
8.
Pengembangan kegiatan perpustakaan sebagai sumber
belajar kependidikan.
9.
Kepemilikan integritas dan etos kerja.
10. Pengembangan
profesionalitas kepustakawanan.
5.
Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi,
atau yang sejenisnya. Kompetensinya meliputi:
1.
Kepribadian.
2.
Sosial.
3.
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi.
4.
Pengelolaan program dan administrasi.
5.
Pengelolaan, pemantauan dan evaluasi.
6.
Pengembangan dan inovasi.
7.
Lingkungan dan K3.
Sedangakan tugas tambahan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1.
Tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi
wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya).
2.
Tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan
sejenisnya).
Evaluasi Kinerja
Tenaga Pendidik setidaknya dilaksanakan satu tahun sekali pada tiap sekolah.
Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh kepala sekolah atau orang/panitia yang
ditunjuk/dibentuk langsung oleh kepala sekolah.
Pada saat penelitian,
petugas peneliti sidak ke tempat pengajaran guru terkait. Dengan membawa lembar
instrumen evaluasi yang berisi tentang poin-poin berdasarkan kompetensi guru
yang diuji. Hasil penelitian di-coding
ke lembar instrumen tersebut dalam bentuk skor-skor.
Setelah hasil tersebut
telah terisi semua, hasil dalam lembar instrumen selanjutnya di-display ke dalam lembar laporan
evaluasi. Dalam bentuk laporan tersebut dapat dilihat secara jelas kinerja
tenaga pendidik yang telah di evaluasi.
d.
Peran guru dalam administrasi PTK
tugas utama guru
yaitu mengelola proses belajar-mengajar dalam suatu lingkungan tertentu, yaitu
sekolah. Sekolah merupakan subsistem pendidikan nasional dan disamping sekolah,
sistem pendidikan nasional itu juga mempunyai komponen-komponen lainnya. Guru harus
memahami apa yang terjadi di lingkungan kerjanya. Disekolah guru berada dalam
kegiatan administrasi sekolah.
Oleh karena itu,
semua personel sekolah termasuk guru harus terlibat.
Dalam hubungannya
dengan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai berikut :
a. Pengambilan inisiatif, pengarah, dan penilaian
kegiatan-kegiatan pendidikan. Hal ini berarti guru turut serta memikirkan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang direncanakan serta nilainya.
b. Wakil masyarakat, yang berarti dalam
lingkungan sekolah guru menjadi anggota suatu masyarakat. Guru harus
mencerminkan suasana dan kemauan masyarakat dalam arti yang baik.
c. Orang yang ahli dalam mata pelajaran. Guru
bertanggung jawab untuk mewariskan kebudayaan kepada generasi muda yang berupa
pengetahuan.
d. Penegak disiplin, guru harus menjaga agar
terciptanya suatu disiplin.
e. Pelaksana administrasi pendidikan, disamping
menjadi pengajar, guru pun bertanggung jawab akan kelancaran jalannya
pendidikan dan ia harus melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi.
f.
Pemimipin
generasi muda, masa depan generasi muda terletak di tangan guru. Guru berperan
sebagai pemimpin mereka dalam mempersiapkan diri untuk anggota masyarakat yang
dewasa.
g. Penerjemah kepada masyarakat, artinya guru
berperan untuk menyampaikan segala perkembangan kemajuan dunia sekitar kepada
masyarakat, khusunya masalah-masalah pendidikan.
No comments:
Post a Comment