Translate

Thursday, February 25, 2016

administrasi pengembangan




 hai semua,kali ini saya akan berbagi tentang

 administrasi pengembangan

 nah let's us show it :D
 semoga bermanfaat :D
 


         Pembinaan dan pengembangan PTK
Pembinaan atau pengembangan tenaga kependidikan merupakan usaha mendayagunakan, memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga kependidikan yang ada di seluruh tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan. Tujuan dari kegiatan pembianaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga kependidikan yang meliputi pertumbuhan keilmuan, wawasan berpikir, sikap terhadap pekerjaan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan.
Pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.Yang pembinaan disini adalah segala usaha untuk memanajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan, demi kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan.
Prinsip yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan pembinaan tenaga kependidikan, yaitu:
a.      Dilakukan untuk semua jenis tenaga kependidikan baik untuk tenaga stuktural, tenaga fungsional maupun tenaga teknis penyelengara pendidikan.
b.      Berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan profesional dan atau teknis untuk pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan posisinya masing-masing.
c.       Mendorong peningkatan kontribusi setiap individu terhadap organisasi pendidikan tau sistem sekolah; dan menyediakan bentuk-bentuk penghargaan, kesejateraan dan insentif sebagai imbalan guna menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan sosial ekonomis maupun kebutuhan sosial-psikologi.
d.      Mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi.
e.      Dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah, kegiatan remidial, pemeliharaan motivasi kerja dan ketahanan organisasi pendidikan.
f.        Pembinaan dan jenjang karir tenaga kependidikan disesuaikan dengan kategori masing-masing jenis kependidikan itu sendiri.
Pengembangan (development) adalah mewakili suatu investasi yang berorientasi ke masa depan dalam diri pendidik dan tenaga kependidikan. Pengembangan didasarkan pada kenyataan bahwa seorang pendidik dan tenaga kependidikan akan membutuhkan serangkaian pengetahuan, keahlian, dan kemampuan yang berkembang supaya bekerja dengan baik dan suksesi posisi yang ditemui selama karirnya.
Pengertian pengembangan tenaga kependidikan adalah suatu proses pendidikan jangka panjang yang mempergunakan prosedur secara sistematis dan terorganisir dimana peagawai dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuannya.
Dalam UU No 43 Tahun 1999 Pasal 31 pendidikan dan pelatihan bagi PNS dibagi menjadi 2 yakni pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan jabatan.
1)      Pendidikan dan pelatihan prajabatan adalah suatu pelatihan kepada CPNS dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
2)      Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan adalah suatu pelatihan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.

a)       Pengembangan kualitas tenaga kependidikan dapat ditempuh melalui :
1.      Pendidikan lanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan lembaga akan tenaga kependidikan yang berkualifikasi S2 atau S3 dalam spesialisasi yang diperlukan oleh suatu program. Program pendidikan lanjutan disusun berdasarkan kebutuhan program studi, ketersediaan SDM dan rencana pengembangan program
2.      Melalui pencangkokan tenaga dosen, dengan cara ini dapat diperoleh tenaga untutk memenuhi kebutuhan mendesak dan temporer
3.      Program penyegaran, program ini mencakub pelatihan atau lokakarya diamksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan yang berkenaan dengan bidang studi dan pengembangan bidang studi.
4.      Pertemuan ilmiah(seminar, orasi ilmiah dsb), program ini dikembangkan untuk memutakhirkan pengetahuan atau keterampilan melalui partisipasi aktifnya dalam berbagai forum ilmiah, baik sebagai peserta, penggagas ataupun narasumber
5.      Komunikasi ilmiah, Kegiatan komunikasi ilmiah antar dosen baik di Indonesia maupun luar negeri dan kerjasama antar program studi sejenis atau dengan berbagai pihak yang relevan. Komunikasi ini dimaksudkan untuk meningkakan wawasan dosen kerjasama dan pertukaran informasi terutama tentang perkembangan ipteks yang mutakhir dilakukan terus menerus antara lain pemanfaatan internet dan publikasi jurnal
6.      Pertukaran staf pengajar atau ahli, kegiatan kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka alih kepakaran perluasan wawasan dan peningkatan layanan kepada dunia pasar kerja.
7.      Pembinaan karir/professional jabatan perlu dilakukan secara terencana dan terus menerus dalam rangka regenerasi dan peningkatan mutu dosen mulai dari tahap awal profesi sampai kepada professional seorang dosen.

b)       Pengembangan kualitas tenaga penunjang
Pengembangan kualitas tenaga penunjang adalah tanggung jawab yang bersangkutan dan dapat dilakukan melalui beberapa alternative yaitu dengan cara:
1.      Pendidikan lanjutan, yakni beralih karier sesuai dengan tuntutan lembaga akan tenaga penunjang, khususnya tenaga administrasi, pustakawan, serta tenaga di pusat informasi. Hal ii bertujuan untuk mendapatkan kualifikasi yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan karier dan jabatan.
2.      Program penyegaran adalah mencakub pelatihan atau lokakarya atau studi banding dimaksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan yang berkenaan dengan pekerjaan seperti keterampilan bahasa asing, program computer, keterampilan computer, keterampilan administrasi, keuangan serta pengelolaan laboratorium.
3.      Magang, sesuai dengan keahlian yang diperlukan, seorang staf penunjang dicangkokkan atau magang diperguruan tinggi atau instasi lain
Tujuan pengembangan untuk memperbaiki efektivitas pegawai dalam mencapai hasil-hasil kerja yang telah ditetapkan, dengan cara memperbaiki pengetahuan pegawai, ketrampilan pegawai maupun sikap pegawai itu sendiri terhadap tugas-tugasnya.

Tujuan utama diklat dan pengembangan adalah berikut ini :
a.      Memperbaiki kinerja, memutakhirkan keahlian para pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
b.      Mengurangi waktu belajar bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang baru agar memiliki kompetensi yang dipersyaratkan oleh profesinya
c.       Membantu memecahkan persoalan pendidikan
d.      Mempersiapkan pendidik dan tenaga kependidikan untuk kepentingan promosi dan perkembangan kariernya
e.      Memenuhi kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan pribadi. (Hartani, A.L, 2011:115)

b.     Kenaikan pangkat PTK
Kenaikan pangkat merupakan suatu penghargaan bagi seorang pegawai yang juga merupakan salah satu bentuk dari promosi.
Jenis-jenis kenaikan pangkat:
1.      Kenaikan pangkat reguler
Diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan tanpa terikat pada jabatan yang dipangkunya.
2.      Kenaikan pangkat pilihan
Diberikan epada pegawai yang telah memangku jabatan struktural atau fungsional, dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
3.      Kenaikan pangkat istimewa
Diberikan kepada pegawai yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
4.      Kenaikan pangkat pengabdian
Sebagai penghargaan bagi pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya dengan hak pensiun.
5.      Kenaikan pangkat anumerta
Merupakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pada pangkat yang dimiiki, untuk menghargai pengabdian dan jasa-jasanya kepada negara dan bangsa.
6.      Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
Diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang dipangku sebelum yang bersangkutan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan dan dilksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan ang berlaku.
7.      Kenaikan pangkat menjadi pejabat negara
Diberikan kepada pegawai yang diangkat menjadi pejabat negara, baik yang dibebaskan dari jabatan organiknya, maupun yang tidak dibebaskan dari jabatan organiknya.
8.      Kenaikan pangkat dalam penugasan diluar instansi
Dibrikan kepada pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan kepada instansi lain.
9.      Kenaikan pangkat dalam wajib militer
Diberikan kepada pegawai selama menjalani dinas wajib militer. Kenaikan pangkatnya dipertimbangkan kembali setelah kembali dari dinas wajib militer.
10.  Kenaikan pangkat penyesuaian ijasah
Diberikan keada pegawai yang telah menyelesaikan belajar sesuai dengan surat tanda tamat belajar yang diperolehnya.

Dalam rangka pengembangan karir guru, permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah menetapkan 4 ( empat ) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah ampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan  sesuai dengan permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas –tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan unsure penunjang. Unsure utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas : (a) pendidikan ; (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan keprofesian berkelanjutan ( PKB ).
1.       Pendidikan
Unsur kegiatan pebdidikan yang dpat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas :
a.        Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ ijazah.
Angka kredit gelar/ ijazah yang diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru dan sesuai dengan bidang tugas guru, yaitu :
1)       100 untuk ijazah S-1/ Diploma IV;
2)       150 untuk ijazah S-2; atau
3)       200 untuk ijazah S-3.
Apabila seorang guru mempunyai gelar/ ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/ keahlian dan bidang tugas yang diampu, angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan gelar/ ijazah lama dengan angka kredit gelar/ ijazah yang lebih tinggi tersebut. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotocopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

b.        Mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi
Sertifikat dan pelatihan dan program iinduksi diberi angka kredit 3. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi surat pendidikan dan pelatihan ( STTPP ) prajabatan yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan program induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh kepala sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
2.       Pengembangan Profesi
Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
Pengembangan profesi guru merupakan hal penting untuk diperhatikan guna mengantisipasi perubahan dan beratnya tuntutan terhadap profesi guru. Pengembangan profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar memiliki pengetahuan, teknologi dan manajemen tetapi memiliki keterampilan tinggi, memiliki tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai: (1). Dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan, (2). Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia, (3). Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah. (Arifin I, 2000)
Dimensi lain dari pola pembinaan profesi guru yang dapat dilakukan yaitu: (1). Peningkatan dan Pembinaan hubungan yang erat antara Perguruan Tinggi dengan pembinaan SLTA, (2). Meningkatkan bentuk rekrutmen calon guru, (3). Program penataran yang dikaitkan dengan praktik lapangan, (4). Meningkatkan mutu pendidikan calon pendidik. (5). Pelaksanaan supervisi yang baik, (6). Peningkatan mutu manajemen pendidikan, (7). Melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan konsep linck and matc.(8). Pemberdayaan buku teks dan alat-alat pendidikan penunjang, (9). Pengakuan masyarakat terhadap profesi guru, (10). Perlunya pengukuhan program Akta Mengajar melalui peraturan perundang-undangan. dan (11) Kompetisi profesional yang positif dengan pemberian kesejahteraan yang layak (Hasan A M, 2001).
Berdasarkan Permennneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian  berkelanjutan adalah pengembangan potensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru pertama dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untunk pengembangan keprofesian bekelanjutan meliputi pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan pendidikan formal, dan buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru), karya inovatif (menemukan teknologi tepat guna; menemukan atau menciptakan karya seni; membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan mengikuti pengembangan penyusun standar, pedoman, soal, dan sejenisnya).
Persyaratan atau angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut :
a.      Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
b.      Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4(empat) angka kredit.
c.       Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.
d.      Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
e.      Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
f.        Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebsar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
g.      Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
h.      Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur pulikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurang dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.
i.        Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana poin g diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
3.       Unsur Penunjang
Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan seperti berikut ini.
a.      Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang diampunya.Guru yang memperoleh gelar/ijazah, namun tidak sesuai dengan bidang yang diampunya diberikan angak kredit sebagai unsur penunjang dengan angka kredit sebagai berikut.
1)       Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5;
2)       Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan
3)       Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
       Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau pejabat yang menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan Kementrian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut berasal dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II.
b.      Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru.
Kegiatan yang mendukung tugas guru yang dapat diakui angka kreditnya harus sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dngan bukti fisik. Kegiatan tersebut di antaranya:
1)      Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya.
2)      Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat    nasional.
3)      Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi.
4)      Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya.
5)      Menjadi tim penilai angka kredit.
6)      Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya.
c.       Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda jasa adlah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah atau negara asing atau organisasi ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk Satya Lencana Karya Satya adalah  penghargaan yang diberikan kepad guru berdasarkan prestasi dan masa pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan lain yang diperoleh guru karena prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi kerja tersebut dicapaikarena  pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama. Guru yang mendapat penghargaan dalam lomba guru berprestasi tingkat nasional, diberikan angka kredit  tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat. 


c.       Evaluasi kinerja PTK
Pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 mengatakan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian  yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik merupakan sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang di buat untuk menilai/mengevaluasi tingkat kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik.
Pada umumnya tujuan pelaksanaanya evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik ialah sebagai berikut:
1.      Menentukan tingkat kompetensi seorang guru.
2.      Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah.
3.      Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif  atau kurang efektifnya  kinerja guru.
4.      Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
5.      Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya.
6.      Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dengan demikian diharapkan evaluasi kinerja tenaga pendidik dapat menjadi pedoman yang berdasar untuk penentuan keputusan dan kebijakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru/tenaga pendidik.
Banyak usaha yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tentang keprofesionalan seorang guru. Salah satunya dengan diadakan nya program SERTIFIKASI GURU.
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru/dosen yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan lulus ujian sertifikasi guru. Dalam hal ini, uji sertifikasi guru dimaksudkan sebagai pengendalian mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam uji sertifikasi guru diyakini akan mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik.
Dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007, tentang Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan, tersirat bahwa empat kompetensi guru profesional ini dapat diukur melalui 10 komponen, yaitu:
7.      kualifikasi akademik,
8.      pendidikan danpelatihan,
9.      pengelaman mengajar,
10.  peencanaan dan pelaksanaanpembelajaran,
11.  penilaian dari atasan dan pengawas,
12.  prestasi akademik,
13.  karya pengembangan profesi,
14.  keikutsertaan dalam forum-forum ilmiah,
15.  pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
16.  penghargaanyang relevan dengan bidang pendidikan.
Sepuluh komponen portofolio tersebut merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen merefleksikan keempat kompetensi guru yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik dibutuhkan adanya rambu-rambu/konsep evaluasi. Konsep evaluasi disini mencakup syarat sistem evaluasi, prinsip pelaksanaan, aspek yang dinilai dalam evaluasi dan perangkat pelaksanaan evaluasi.
Syarat-syarat sistem evaluasi kinerja tenaga pendidik diperlukan untuk memperoleh hasil evaluasi yang benar dan tepat. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1.      Valid. Aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas tenaga pendidik dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
2.      Reliable. Mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang tenaga pendidik yang devaluasi kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun.
3.      Praktis. Dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

Prinsip-prinsip pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik digunakan agar hasil pelaksanaan dan evaluasi kinerja tenaga pendidik dapat dipertanggungjawabkan. Adapun prinsip-prinsipnya diantaranya:
1.      Berdasarkan ketentuan. Evaluasi kinerja  tenaga pendidik harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.      Berdasarkan kinerja. Aspek yang dinilai dalam  evaluasi kinerja  tenaga pendidik adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru/tenaga pendidik sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.      Berlandaskan dokumen PK Guru. Penilai, guru/tenaga pendidik yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses  evaluasi kinerja  tenaga pendidik harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem evaluasi  kinerja tenaga pendidik, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga  penilai, guru/tenaga pendidik dan unsur lain yang terlibat dalam proses evaluasi mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam evaluasi.
4.      Dilaksanakan secara konsisten. Dilaksanakan teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Objektif. Evaluasi kinerja tenaga pendidik dilaksanakan secara objektif sesuai dengan kondisi nyata guru/tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas sehari hari.
2.      Adil. Evaluator/penilai kinerja tenaga pendidik memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru/tenaga pendidik yang dievaluasi.
3.      Akuntabel. Hasil pelaksanaan evaluasi dapat dipertanggungjawabkan.
4.      Bermanfaat. Evaluasi kinerja tenaga pendidik bermanfaat bagi guru/tenaga pendidik dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
5.      Transparan. Proses evaluasi kinerja tenaga pendidik memungkinkan bagi evaluator/penilai, guru/tenaga pendidik yang devaluasi dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan evaluasi tersebut.
6.      Berorientasi pada tujuan. Evaluasi berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
7.      Berorientasi pada proses. Evaluasi kinerja tenaga pendidik tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru/tenaga pendidik dapat mencapai hasil tersebut.
8.      Berkelanjutan. Evaluasi-evaluasi kinerja tenaga pendidik dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru/tenaga pendidik.
9.      Rahasia. Hasil evaluasi hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik ada beberapa aspek yang dievaluasi, sehubungan dengan peranan guru/tenaga pendidik sebagai pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Maka dalam evaluasi kinerjanya terdapat beberapa unsur yang perlu dievaluasi, antara lain:
1.       Evaluasi guru mata pelajaran/guru kelas.
Aspek evaluasinya meliputi empat domain kompetensi, yaitu:
1.        Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
2.        Mengevaluasi dan menilai.
3.        Menganalisis hasil penilaian.
4.        Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
Dalam menerapkan empat domain kompetensi tersebut, guru/tenaga pendidik wajib menguasai dua puluh empat kompetensi yang digolongkan dalam empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional (Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).
2.           Evaluasi guru BK/Bimbingan Konseling.
Evaluasinya meliputi empat domain kompetensi, yaitu:
1.           Merencanakan dan melaksanakan pembimbingan.
2.           Mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan.
3.           Menganalisis hasil evaluasi bimbingan.
4.           Melaksanakan tindak lanjut hasil bimbingan.
           Penerapannya konselor/guru bimbingan konseling diwajibkan menguasai empat ranah kompetensi yang mencakup tujuh belas kompetensi (Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor).
           Selain tugas utama seorang pendidik juga memungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, yaitu:
1.    Menjadi kepala sekolah per tahun.
Kompetensi kepala sekolah meliputi:
1.           Kepribadian dan sosial.
2.           Kepemimpinan.
3.           Pengembangan sekolah.
4.           Pengelolaan sumber daya.
5.           Kewirausahaan.
6.           Supervisi Pembelajaran.
2.                Menjadi wakil kepala sekolah per tahun.
Kompetensi wakil kepala sekolah meliputi:
1.           Kepribadian dan sosial.
2.           Kepemimpinan.
3.           Pengembangan sekolah.
4.           Kewirausahaan.
5.           Akademik.
6.           Kesiswaan.
7.           Sarana dan prasarana.
8.           Hubungan masyarakat.
3.                Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya.
Kompetensi Kaprodi meliputi:
1.           Kepribadian.
2.           Sosial.
3.           Perencanaan.
4.           Pengelolaan pembelajaran.
5.           Pengelolaan SDM.
6.           Pengelolaan sarana dan prasarana.
7.           Pengelolaan keuangan.
8.           Evaluasi dan pelaporan.
4.                Menjadi kepala perpustakaan.
Kompetensi kepala perpustakaan meliputi:
1.           Perencanaan kegiatan perpustakaan.
2.           Pelaksanaan program perpustakaan.
3.           Evaluasi program perpustakaan.
4.           Pengembangan koleksi perpustakaan.
5.           Pengorganisasian layanan jasa informasi perpustakaan.
6.           Penerapan teknologi, informasi dan komunikasi.
7.           Promosi perpustakaan dan literasi informasi.
8.           Pengembangan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan.
9.           Kepemilikan integritas dan etos kerja.
10.       Pengembangan profesionalitas kepustakawanan.
5.                Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Kompetensinya meliputi:
1.           Kepribadian.
2.           Sosial.
3.           Pengorganisasian guru, laboran/teknisi.
4.           Pengelolaan program dan administrasi.
5.           Pengelolaan, pemantauan dan evaluasi.
6.           Pengembangan dan inovasi.
7.           Lingkungan dan K3.
         Sedangakan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1.      Tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya).
2.      Tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik setidaknya dilaksanakan satu tahun sekali pada tiap sekolah. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh kepala sekolah atau orang/panitia yang ditunjuk/dibentuk langsung oleh kepala sekolah.
Pada saat penelitian, petugas peneliti sidak ke tempat pengajaran guru terkait. Dengan membawa lembar instrumen evaluasi yang berisi tentang poin-poin berdasarkan kompetensi guru yang diuji. Hasil penelitian di-coding ke lembar instrumen tersebut dalam bentuk skor-skor.
Setelah hasil tersebut telah terisi semua, hasil dalam lembar instrumen selanjutnya di-display ke dalam lembar laporan evaluasi. Dalam bentuk laporan tersebut dapat dilihat secara jelas kinerja tenaga pendidik yang telah di evaluasi.

d.      Peran guru dalam administrasi PTK
tugas utama guru yaitu mengelola proses belajar-mengajar dalam suatu lingkungan tertentu, yaitu sekolah. Sekolah merupakan subsistem pendidikan nasional dan disamping sekolah, sistem pendidikan nasional itu juga mempunyai komponen-komponen lainnya. Guru harus memahami apa yang terjadi di lingkungan kerjanya. Disekolah guru berada dalam kegiatan administrasi sekolah.
Oleh karena itu, semua personel sekolah termasuk guru harus terlibat.
Dalam hubungannya dengan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai berikut :
a.      Pengambilan inisiatif, pengarah, dan penilaian kegiatan-kegiatan pendidikan. Hal ini berarti guru turut serta memikirkan kegiatan-kegiatan pendidikan yang direncanakan serta nilainya.
b.      Wakil masyarakat, yang berarti dalam lingkungan sekolah guru menjadi anggota suatu masyarakat. Guru harus mencerminkan suasana dan kemauan masyarakat dalam arti yang baik.
c.       Orang yang ahli dalam mata pelajaran. Guru bertanggung jawab untuk mewariskan kebudayaan kepada generasi muda yang berupa pengetahuan.
d.      Penegak disiplin, guru harus menjaga agar terciptanya suatu disiplin.
e.      Pelaksana administrasi pendidikan, disamping menjadi pengajar, guru pun bertanggung jawab akan kelancaran jalannya pendidikan dan ia harus melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi.
f.        Pemimipin generasi muda, masa depan generasi muda terletak di tangan guru. Guru berperan sebagai pemimpin mereka dalam mempersiapkan diri untuk anggota masyarakat yang dewasa.
g.      Penerjemah kepada masyarakat, artinya guru berperan untuk menyampaikan segala perkembangan kemajuan dunia sekitar kepada masyarakat, khusunya masalah-masalah pendidikan.


No comments:

Post a Comment