PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pendidikan sangat berpengaruh bagi
kelangsungan hidup manusia. Semakin baik tingkat pendidikan seseorang, maka
akan semakin bagus kualitas hidupnya. Namun, pada zaman modern ini, pendidikan
yang tinggi tidak lagi menjadi jaminan baik atau buruknya kehidupan seseorang.
Terutama dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara yang berpendidikan
dan warga negara yang baik, sudah seharusnya manusia mengetahui dan memahami
dengan baik pula identitas bangsa nya sendiri. Sudah seharusnya sebagai warga
negara kita memahami makna dan hakekat serta nilai-nilai nasionalisme yang
terkandung dalam bangsa kita sendiri. Akan tetapi, realitanya banyak sekali
dari masyarakat yang sudah melupakan hal-hal mendasar tersebut. Bukan hanya
masyarakat awam, bahkan makhluk berpendidikan seperti mahasiswa dan
pejabat-pejabat pemerintah sudah mulai meninggalkan dan acuh tak acuh dengan
hal tersebut.
Untuk itu, maka kita sebagai warga
negara Indonesia harus mempelajari, memahami dan memaknai kembali dengan
sungguh-sungguh apa hakikat dari bangsa kita sendiri, bagaimana jiwa
nasionalisme yang seharusnya kita miliki, dan apa yang harus kita lakukan agar
kita dapat menjaga identitas bangsa kita. Hal itu dapat dimulai dengan hal-hal
kecil, seperti membaca buku tentang kewarganegaraan, berdiskusi dengan mereka
yang masih paham dengan baik tentang kewarganegaraan. Dan juga, melalui makalah “identitas nasional
dan nasionalisme Indonesia” ini, diharapkan pembaca dapat memahami dasar-dasar
dan identitas bangsa Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
Apa
itu identitas nasional ?
Bagaimana
sejarah kelahiran faham nasionalisme ?
Apa
perbedaan hakekat bangsa dan negara ?
Bagaimana
identitas nasional sebagai karakter bangsa ?
Bagaimana
proses bangsa yang menegara ?
Apa
saja konstitusi yang pernah ada di Indonesia ?
C.
Tujuan
Penulisan
Makalah
ini ditulis dengan tujuan :
·
Untuk mengetahui
hakikat dari identitas nasional.
·
Untuk mngetahui sejarah
kelahiran faham nasionalisme.
·
Untuk memahami
perbedaan hakikat bangsa dan negara.
·
Untuk memahami
identitas nasional sebagai karakter bangsa.
·
Untuk mengetahui proses
bangsa yang menegara.
·
Untuk mengetahui dan
menganalisi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
D.
Manfaat
Penulisan
Penulis berharap, makalah ini dapat
bermanfaat sebagai salah satu sumber informasi bagi pembaca untuk dapat
memahami dan memaknai kembali hakikat dari Bangsa Indonesia. Dan juga melalui
makalah ini, penulis bersama dengan pembaca dapat menjadi insan yang memiliki
jiwa nasionalisme untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia dimasa yang
akan datang.
PEMBAHASAN
- Identitas Nasional
a. Pengertian
Identitas
o Identitas (Identity)
·
Ciri-ciri, tanda-tanda,
jati diri yang menandai suatu benda atau orang.
·
Ciri : ciri fisik dan
ciri non fisik
·
Identitas ada yang
melekat sejak lahir ada yang diperoleh melalui tindakan.
o Sumber
Identitas
·
Aturan-aturan sosial
yang menjelaskan definisi dan tingkah laku.
·
Sejarah hidup
o Identitas
Pengenalan
atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalan suatu golongan yang
dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri-ciri yang merupakan suatu kesatuan
bulat dan menyeluruh, serta menandainya sehingga dapat dimasukkan dalam
golongan tersebut. (Parsudi Suparlan: 1999).
Contoh
: Polisi, Gender, dll.
b. Jenis
Identitas
o Identitas
Individu
·
Melekat pada seseorang
·
Didapat sejak lahir
maupun dari proses interaksi dengan yang lain.
o Identitas
Kolektif
·
Melekat pada kelompok
·
Didapat melalui proses
interaksi
·
Ada kesadaran, tindakan
dan tujuan bersama.
c. Pengertian
Identitas Nasional
Kepribadian/jati
diri yang dimliki oleh suatu bangsa secara filosofis membedakan bangsa tersebut
dengan bangsa lain.
o Asal
Identitas Nasional
·
Agama
·
Budaya
·
Pengalaman sejara
·
Kesepakatan bersama
Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan
sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok
sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini,
identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu
kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang
melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh
kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik
seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah
yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional
yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang
diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi
atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak dapat dipisahkan dari
kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan kemudian.
Identitas
nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian
tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses
bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas
nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya
nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan
karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa
sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena
identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas
kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki
identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
a.
Suku bangsa: adalah
golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang
sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat
banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg
bangsa.
b.
Agama: bangsa
Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan
berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan
Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama
resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah
agama resmi negara dihapuskan.
c.
Kebudayaan: adalah
pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d.
Bahasa: merupakan
unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system
perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan
yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut :
·
Identitas Fundamental, yaitu
pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
·
Identitas Instrumental yang berisi
UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera
Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
·
Identitas Alamiah, yang meliputi
Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan
agama, sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang
dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional
Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas
nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas
nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai
berikut:
Identitas Nasional indonesia yaitu
terdiri dari :
1)
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan
yaitu Bahasa Indonesia
2)
Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
3)
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4)
Lambang Negara yaitu Pancasila
5)
Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
6)
Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7)
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu
UUD 1945
8)
Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9)
Konsepsi
Wawasan Nusantara
10)
Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai Kebudayaan Nasional
- Sejarah Kelahiran Paham Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu faham yang menganggap
bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi (individu) harus diserahkan
kepada negara kebangsaan. Sedangkan dalam kamus politik nasionalisme adalah
perasaan atas dasar kesamaan asal-usul, rasa kekeluargaan, rasa memiliki
hubungan-hubungan yang lebih erat dengan sekelompok orang daripada dengan
orang-orang lain, dan mempunyai perasaan berada di bawah satu kekuasaan.
Nasionalisme diperkuat oleh adanya tradisi-tradisi, adat istiadat,
dongeng-dongeng dan mitos-mitos serta semangat kebangsaan.
Stanley Ben, sebagaimana dikutip oleh
Nurkholis Majid, menyatakan bahwa dalam mendefinisikan istilah “Nasionalisme”
setidaknya ada empat elemen, yaitu :
1) Semangat
ketaatan kepada suatu bangsa ( semacam patriotisme)
2) Dalam
aplikasinya menunjukkan kepada kecondongan untuk mengutamakan kepentingan
bangsa sendiri, khususnya jika kepentingan bangsa itu berlawanan dengan
kepentingan bangsa lain.
3) Sikap
yang melihay amat pentingnya penonjolan ciri khusus suatu bangsa. Karena itu
doktrin yang memandang perlunya kebudayaan bangsa dipertahankan.
4) Nasinonalisme
adalah teori [olitik atau teori antropologi yang menekankan bahwa umat manusia
secara alami terbagi-bagi menjadi berbagai bangsa, dan bahwa ada kriteria yang
jelas untuk mengenali suatau bangsa beserta para anggota bangsa itu.
Kemudian berdasarkan pembentukannya,
menurut Nukholis Majid, Nasionalisme menganung beberapa prinsip umum, yaitu :
1) Kesatuan
(Unity), hal yang mentransformasikan hal-hal polimorfik menjadi monomorfik
sebagai produk proses integrasi.
2) Kebebasan
(Liberty), khususnya bagi negara-negara jajahan yang memperjuangkan pembebasan
dari kolonialisme.
3) Kesamaan
(Equality), sebagai bagian implisit dari masyarakat demokratis yang merupakan
antithesis dari masyarakat kolonial yang diskriminatif dan otoriter.
4) Kepribadian
(Identity), hal yang lenyap karena negasi kaum kolonial.
5) Prestasi
amat diperlukan untuk menjadi sumber inspirasi dan kebanggan bagi warga negara.
Sebelum paham nasionalisme muncul telah
ada paham kosmopolis, yakni pahm yang mengajarkan bahwa manusia bukan warga
suatu negara tetapi warga dunia. Tanah air setiap manusia adalah dunia
seluruhnya. Sebagai bukti misalnya tercermin dalam imperium Romawi yang berdiri
tidak berdasarkan atas bangsa Romawi, tetapi atas keperkasaan tentara Romawi
dan hukum Romawi yang meliputi hampir seluruh bangsa pada waktu itu. Kemudian
beriringan dengan kemajuan zaman dan dinamika kebangsaan melalui fase reformasi
dan pencerahan, perlahan tapi pasti paham kosmopolis memudar dan mulai
digantikan oleh paham nasionalisme. Sehingga realitas sejarah menunjukkan,
sejak akhir abad ke-18 sampay abad ke-20 paham nasionalisme sudah dianut oleh
hampir seluruh negara di dunia ini.
Namun demikian dalam perkembangan dan
praktiknya, paham nasionalisme di beberapa negara mengalami fase berlebih-lebihin
pandangan yang mengarah pada nasionalisme sempit atau chauvinisme. Chauvinisme
ialah suatu paham yang terlalu mengagung-agungkan bangsa sendiri dan
merendahkan bangsa lain. Seperti terbukti dalam sejarah paham ini pernah dianut
oleh Adolf Hitler yang menyatakan bahwa bangsa Jerman adalah keturunan bangsa
Aria yang berhak menguasai bangsa-bangsa lain. Benito Musolini mengklaim bahwa
bangsa Italia adalah pewaris sah dari imperium Romawi dan bangsa Jepang
mengklaim bahwa mereka merupakan keturunan Dewa Matahari.
Menurut (Santoso:2008), melemahnya
semangat nasionalisme Indonesia disebabkan oleh beberapa permasalahan antara
lain :
·
Kualitas SDM masih
rendah
·
Militansi bangsa yang
mendekati titik kritis
·
Jati diri bangsa
Indonesia yang sudah luntur
Strategi
yang harus dilakukan :
·
Meningkatkan kualitas
kepemimpinan
·
Merevitalisasi/mereaktualisasi
nasionalisme
·
Meningkatkan militansi
negara
·
Meneguhkan jati diri
bangsa sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Selanjutnya yang tidak kalah penting
yang perlu dilakukan adalah meneguhkan dan mengaktualisasi kembali nilai-nilai
budaya bangsa yang diyakini mampu meningkatkan semangat kebangsaan, dan
menetralisir nili-nilai budaya yang kurang mendukung semangat kebangsaan.
3.
Perbedaan
Hakikat Bangsa Dan Negara
A. Pengertian Bangsa
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian bangsa diartikan sebagai kelompok
masyarakat yang memiliki persamaan asal keturunan, adat, budaya dan sejarahnya
serta memiliki pemerintahan sendiri. Contohnya, seperti bangsa Indonesia yang
lahir karena adanya persamaan-persamaan seperti adat, bahasa, budaya,cita-cita,
sejarah dan wilayah.
Istilah
bangsa sering disebut juga dengan rakyat, namun sesungguhnya pengertian bangsa
dan rakyat itu berbeda. Oleh karena itu, para ahli ilmu Negara membedakan pengertian
bangsa dengan rakyat. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
·
Dikatakan bangsa apabila manusia itu
terorganisasi secara politik.
·
Dikatakan rakyat apabila manusia itu
terorganisasi secara sosiologis misalnya adat, budaya, perasaan dan agama.
Konsep bangsa (nation) memiliki dua pengertian
yaitu bangsa dalam arti sosiologis antropologis dan bangsa dalam arti
politis (Badri Yatim, 1999), Dalam istilah lain cultural unity dan
political unity (AT Soegito, 2004).
·
Bangsa dalam pengertian arti sosiologis
antropologis (cultural unity) adalah persekutuan hidup masyarakat yang
berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa
satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Jadi mereka menjadi satu
bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa ,
keturunan dan sebagainya. Contoh ; bangsa Kasmir, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi,
bangsa Jawa, bangsa Batak.
·
Bangsa dalam pengertian politik (political
unity) adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka
tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar
dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara.
Contoh; bangsa Indonesia, bangsa India, bangsa Jerman
Berikut ini
pengertian bangsa menurut beberapa ahli
a. Ernest Renan
Bangsa
adalah kelompok manusia yang berada dalam satu ikatan batin yang dipersatukan
karena persamaan sejarah dan cita-cita yang sama serta hasrat dan
kesetiakawanan yang agung. Bangsa terbentuk atas dasar solidaritas.
b. Otto Bauer
Bangsa
adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena
persamaan nasib.
c. Friederich Ratzel
Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena
adanya hasrat bersatu yang timbul karena rasa kesatuan antara manusia dengan
tempat tinggalnya (bangsa secara geopolitik).
d. Jacobsen dan Lipman Bower
Bangsa
adalah satu kesatuan budaya dan kesatuan politik (culture unity dan political
unity)
e. Hans Kohn
Bangsa
adalah buah hasil tenaga manusia dalam sejarah.
f. J.Stalin
Bangsa
adalah komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk secara historis karena
kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, serta perasaan biologis yang
terwujud dalam budaya bersama.
g. Benedict Anderson
Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang
dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
h. Soekarno
Bangsa
adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu,
mempunyai persamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata.
i.
C.S.T.
Kansil
Bangsa
adalah sekumpulan orang yang senasib, mempunyai perasaan untuk bersatu, karena
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan
sendiri (C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, 2005 :79).
B. PENGERTIAN NEGARA
Istilah Negara terjemahan dari staat (Belanda), state (Inggris),
e’tat (Prancis), statum (Latin), dan Lo Stato (Italia). Dalam bahasa Sansekerta
istilah Negara berasal dari kata nagari atau Negara yang artinya wilayah, kota
atau penguasa. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Negara adalah
kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi
dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik
dan kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Negara merupakan organisasi yang
memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.
Suatu organisasi kekuasaan yang
teratur.
b.
Kekuasaannya bersifat memaksa dam
monopoli.
c.
Suatu organisasi yang bertugas
mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
d.
Persekutuan yang memiliki wilayah
tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan Negara.
Definisi
Negara Menurut Para Ahli
a)
Roger H
Soltau
The state is an agency or authority managing or
controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of community)
b)
Harold
J.Laski:
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat
c)
Max Weber:
The state is a human society that (succesfully) claims
the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory
d)
Robert
Mc. Iver:
Negara adalah suatu asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban dalam suatu masyarakat di suatu wilayah dengan berdasarkan
sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Definisi Umum:
Ada banyak definisi tentang Negara
antara lain:
·
Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah
pejabat, yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada
peraturan perundang-undangan melalui penguasaan yang monopolistis dan syah.
·
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengikuti adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
·
Negara adalah suatu perserikatan
yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa demi ketertiban social. Masyarakat
ini berada dalam suatu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi
masyarakat lain di luarnya.
4.
Identitas
Nasional Sebagai Karakter Bangsa
Kenapa
sebuah bangsa memerlukan Identitas ?
o
Identitas diperlukan dalam interaksi
antar bangsa (baik individu maupun kelompok/negara).
o
Identitas nasional sebuah bangsa
menentukan status dan peranan bangsa tersebut di dunia internasinal.
o
Pola interaksi antar identitas dalam
suatu masyarakat bangsa menunjukkan struktur sosial masyarakat tersebut.
Faktor-faktor
yang diperkirakan menjadi Identitas bersama suatu bangsa :
o
Primodial : ikatan kekerabatan,
daerah asal (homeland) dan adat istiadat.
o
Sakral : ikatan kesamaan ideologi
(agama)
o
Tokoh : dipersatukan oleh sosok
pemimpin (Mahatma Gandi, Nelson Mandela, Sukarno)
o
Bhinneka Tunggal Ika : prinsip
bersatu dalam perbedaan (Unity in Diversity), kesetiaan pada nasionalisme tanpa
ras.
o
Sejarah : persepsi yang sama
terhadap sejarah kehidupannya.
o
Perkembangan Ekonomi : negara maju,
negara berkembang, negara industri, negara minyak bumi, dll.
o
Kelembagaan : lembaga negara, partai
politik, lembaga hukum dll, mempersatukan warga dalam tatanan yang tidak
membeda-bedakan negara maju, negara berkembang, negara industri dll.
5.
Proses
Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran
tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada
didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya
bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama
; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi;
bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya
disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik;
bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
1)
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia.
2)
Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan.
3)
Keadaan bernegara yang nilai-nilai
daasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai berikut :
a.
Perjuangan kemedekaan.
b.
Proklamasi.
c.
Adanya pemerintahan, wilayah dan
bangsa.
d.
Pembangunan Negara Indonesia.
e.
Negara Indonesia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali
adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki
dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan
manusia.
b. Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
Tujuan negara dan bangsa
yang menegara
Tujuan utama Negara dan Bangsa yang
Menegara adalah meningkatkan rasa cinta tanah air dan pemahaman tentang
kehidupan bernegara yan sebenarnya, sedangkan tujuan lainnya adalah untuk dapat
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam
perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
- Konstitusi Yang Pernah Ada Di Indonesia
Konstitusi
berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian
istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
Konstitusi
bagi suatu negara merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan
mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata
hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada
di bawah pemerintahnya.
Konstitusi
diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat tertulis dan
dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut
juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak
tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak
tertulis. Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan
Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari
konstitusi.
Menurut
James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:
- Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen.
- Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut.
- Hak-hak tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan
menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:
a. Kekuasaan
pemerintah.
b. Hak-hak dari
yang diperintah.
c. Hubungan
antara pemerintah dengan yang
diperintah.
Fungsi Konstitusi
Fungsi
konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau
berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi konstitusi
sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem
ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan
konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan
ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak
anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
Isi Atau Muatan Konstitusi
Menurut
A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen
formal yang memuat:
a. Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu lampau.
b. Tingkatan-tingkatan
perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan
datang.
d. Sutau
keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Menurut Sri
Sumantri (1979:45) konstitusi pada umumnya memuat:
a.
adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia dan warga negara.
b.
ditetapkannya susunan ketatanegaraan
suatu negara yang bersifat fundamental.
c.
adanya pembagian dan pembatasan
tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Menurut
Miriam Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
a.
organisasi negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan judikatif, dan
sebagainya.
b.
hak-hak asasi manusia.
c.
prosedur mengubah UUD.
d.
Ada kalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari UUD.
Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di
Indonesia
- UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada saat Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki
konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945,
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang
salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945.
Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD
1945? Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk. Naskah UUD yang disahkan oleh
PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No.
7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan,
Batang Tubuh, dan Penjelasan. Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas
16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat
Aturan Tambahan. Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 saat itu? Ada
beberapa hal yang perlu kalian ketahui, antara lain tentang bentuk negara,
kedaulatan, dan sistem pemerintahan.
Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasar keturunan.
Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasar keturunan.
Mengenai
kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat”.
Atas dasar itu, maka kedudukan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) adalah
sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara yang
lain berada di bawah MPR.
Mengenai
sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang
Dasar”. Pasal tesebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem
presidensial. Dalam sistem ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga
sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas
pemerintahan adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden,
bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perlu kalian ketahui, lembaga
tertinggi dan lembagalembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen)
adalah :
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
b.
Presiden.
c.
Dewan Pertimbanagan Agung (DPA).
d.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
e.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
f.
Mahkamah Agung (MA).
- Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan
negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang
menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa
Indonesia dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera
Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam
negara RepubIik Indonesia. Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau
pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada
tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk
menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar
(KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Konferensi
ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor
Federal Overleg, yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk
Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia. KMB tersebut
menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
·
didirikannya Negara Rebublik
Indonesia Serikat;
·
penyerahan kedaulatan kepada
Republik Indonesia Serikat; dan
·
didirikan uni antara RIS dengan
Kerajaan Belanda.
Perubahan
bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya
penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia
Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada
Konferensi Meja Bundar. Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan
tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama
Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas
Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal,
serta sebuah lampiran.
Mengenai
bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “
Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang
demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat
(federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian.
Masing-masing
memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya. Negara-negara
bagian itu adalah : negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa
timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula
satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah, Bangka,
Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan
Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Selama
berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk
negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan
Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang digunakan pada
masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Hal itu sebagaimana
diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa
”Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala
negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang
menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas pemerintahan? Pada Pasal 118
ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Dengan demikian, yang
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah
menterimenteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana
Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintah bertanggung jawab? Dalam sistem
pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah
:
a. presiden.
b. Menteri-menteri.
c. Senat.
d. Dewan
perwakilan rakyat.
e. Mahkamah
agung.
f. Dewan
pengawas keuangan.
- Periode Berlakunya UUDS 1950
Pada awal
Mei 1950 terjadi penggabungan negaranegara bagian dalam negara RIS, sehingga
hanya tinggal tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara
Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah
munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan
Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara
kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan
tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan
diperlukan suatu UUD negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara
memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.
Pada tanggal
15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang- Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang
Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17
Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949
diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh,
yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Mengenai
dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950
yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Sistem pemerintahan yang dianut
pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam
pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak
dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama
untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini
berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah
menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen
atau DPR.
Perlu kalian
keahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah :
a. Presiden dan
wakil presiden.
b. Menteri-menteri.
c. Dewan
perwakilan rakyat.
d. Mahkamah
agung.
e. Dewan
pengawas keuangan.
Sesuai
dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak
dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat
UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekaslekasnya menetapkan UUD Republik
Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih
melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November
1956 di Bandung. Sekalipun konstituante telah bekerja kurang lebih selama dua
setengah tahun, namun lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuah UUD.
Faktor penyebab ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat
di antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta di
badan-badan pemerintahan.
Pada pada
tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran
untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945
tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan
yang berbeda-beda. Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan
suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata jumlah
suara yang mendukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu
2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir. Atas dasar hal tersebut, demi untuk
menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
·
Menetapkan pembubaran Konsituante.
·
Menetapkan berlakunya kembali UUD
1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
·
Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali
sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik
Indonesia.
- UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Praktik
penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19
Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa
penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut
dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan
periode Orde Baru (1966-1999). Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan
politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden
dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Artinya,
pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal
ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang
Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap
kebijakan-kebijakan Presiden.
Selain itu
muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga
situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari
situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat
membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Mengingat keadaan semakin
membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen
Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) untuk mengambil
segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan
ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut
dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
Semboyan
Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen. Apakah tekad tersebut menjadi suatu kenyataan? Ternyata tidak.
Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial
ternyata masih terdapat banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan
pada masa Orde Lama, sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol
DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden/pemerintah. Selain itu, kelemahan
tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes
(fleksibel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan.
Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan,
bahkan pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah
UUD 1945.
- UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
Seiring
dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai
penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen)
terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap
perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah
perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah
mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan
negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden,
memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci
tentang hak-hak asasi manusia.
Pertanyaan
kita sekarang, apakah UUD 1945 yang telah diubah tersebut telah dijalankan
sebagaimana mestinya? Tentu saja masih harus ditunggu perkembangannya, karena
masa berlakunya belum lama dan masih masa transisi. Setidaknya, setelah perubahan
UUD 1945, ada beberapa praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara
langsung. Misalnya dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan
pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota). Hal-hal tersebut tentu
lebih mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara kita. Perlu
kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen),
terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga
negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga
negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
a.
Presiden.
b.
Majelis permusyawaratan rakyat.
c.
Dewan perwakilan rakyat.
d.
Dewan perwakilan daerah.
e.
Badan pemeriksa keuangn.
f.
Mahkamah agung.
g.
Mahkamah konstitusi.
h.
Komisi yudisial.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari
penjelasan tersebut dapat disimpulkan :
a. Identitas
nasional adalah kepribadian/jati diri yang dimliki oleh suatu bangsa secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
b. Nasionalisme
adalah suatu faham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap
pribadi (individu) harus diserahkan kepada negara kebangsaan.
c. bangsa
diartikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki persamaan asal keturunan,
adat, budaya dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan sendiri.
d.
Negara adalah kelompok sosial yang
menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga
politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik dan kedaulatan
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
e. Tujuan utama Negara dan Bangsa yang Menegara adalah meningkatkan rasa cinta
tanah air dan pemahaman tentang kehidupan bernegara yan sebenarnya, sedangkan
tujuan lainnya adalah untuk dapat pengakuan dari negara lain baik secara de
jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
f.
Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di
Indonesia :
·
UUD 1945
periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
·
Periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949
·
Periode
Berlakunya UUDS 1950
·
UUD 1945
Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
·
UUD 1945
Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
g. Warga negara
yang baik adalah warga negara yang memahami, memaknai dan menjalankan
nilai-nilai luhur negaranya dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Saran
Penulis
berharap, makalah ini dapat menjadi acuan bagi pembaca untuk memperoleh
informasi mengenai identitas nasional dan nasionalisme indonesia. Dan juga,
karena kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, penulis
terbuka sekali dengan kritik dan saran dari pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Samsu dan Nadiroh. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Arya Duta.
http://asriatisetya.wordpress.com/2012/11/13/identitas-nasional/
www.bocahkawanua.files.wordpress.com
No comments:
Post a Comment