Translate

Friday, February 26, 2016

makah identitas nasional



PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Pendidikan sangat berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia. Semakin baik tingkat pendidikan seseorang, maka akan semakin bagus kualitas hidupnya. Namun, pada zaman modern ini, pendidikan yang tinggi tidak lagi menjadi jaminan baik atau buruknya kehidupan seseorang. Terutama dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara yang berpendidikan dan warga negara yang baik, sudah seharusnya manusia mengetahui dan memahami dengan baik pula identitas bangsa nya sendiri. Sudah seharusnya sebagai warga negara kita memahami makna dan hakekat serta nilai-nilai nasionalisme yang terkandung dalam bangsa kita sendiri. Akan tetapi, realitanya banyak sekali dari masyarakat yang sudah melupakan hal-hal mendasar tersebut. Bukan hanya masyarakat awam, bahkan makhluk berpendidikan seperti mahasiswa dan pejabat-pejabat pemerintah sudah mulai meninggalkan dan acuh tak acuh dengan hal tersebut.
Untuk itu, maka kita sebagai warga negara Indonesia harus mempelajari, memahami dan memaknai kembali dengan sungguh-sungguh apa hakikat dari bangsa kita sendiri, bagaimana jiwa nasionalisme yang seharusnya kita miliki, dan apa yang harus kita lakukan agar kita dapat menjaga identitas bangsa kita. Hal itu dapat dimulai dengan hal-hal kecil, seperti membaca buku tentang kewarganegaraan, berdiskusi dengan mereka yang masih paham dengan baik tentang kewarganegaraan.  Dan juga, melalui makalah “identitas nasional dan nasionalisme Indonesia” ini, diharapkan pembaca dapat memahami dasar-dasar dan identitas bangsa Indonesia.

B.   Rumusan Masalah
Apa itu identitas nasional ?
Bagaimana sejarah kelahiran faham nasionalisme ?
Apa perbedaan hakekat bangsa dan negara ?
Bagaimana identitas nasional sebagai karakter bangsa ?
Bagaimana proses bangsa yang menegara ?
Apa saja konstitusi yang pernah ada di Indonesia ?


C.   Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis dengan tujuan :
·         Untuk mengetahui hakikat dari identitas nasional.
·         Untuk mngetahui sejarah kelahiran faham nasionalisme.
·         Untuk memahami perbedaan hakikat bangsa dan negara.
·         Untuk memahami identitas nasional sebagai karakter bangsa.
·         Untuk mengetahui proses bangsa yang menegara.
·         Untuk mengetahui dan menganalisi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

D.   Manfaat Penulisan
Penulis berharap, makalah ini dapat bermanfaat sebagai salah satu sumber informasi bagi pembaca untuk dapat memahami dan memaknai kembali hakikat dari Bangsa Indonesia. Dan juga melalui makalah ini, penulis bersama dengan pembaca dapat menjadi insan yang memiliki jiwa nasionalisme untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia dimasa yang akan datang.










PEMBAHASAN
  1. Identitas Nasional
a.       Pengertian Identitas
o   Identitas  (Identity)
·         Ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang menandai suatu benda atau orang.
·         Ciri : ciri fisik dan ciri non fisik
·         Identitas ada yang melekat sejak lahir ada yang diperoleh melalui tindakan.
o   Sumber Identitas
·         Aturan-aturan sosial yang menjelaskan definisi dan tingkah laku.
·         Sejarah hidup
o   Identitas
Pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalan suatu golongan yang dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri-ciri yang merupakan suatu kesatuan bulat dan menyeluruh, serta menandainya sehingga dapat dimasukkan dalam golongan tersebut. (Parsudi Suparlan: 1999).
Contoh : Polisi, Gender, dll.
b.      Jenis Identitas
o   Identitas Individu
·         Melekat pada seseorang
·         Didapat sejak lahir maupun dari proses interaksi dengan yang lain.


o   Identitas Kolektif
·         Melekat pada kelompok
·         Didapat melalui proses interaksi
·         Ada kesadaran, tindakan dan tujuan bersama.
c.       Pengertian Identitas Nasional
Kepribadian/jati diri yang dimliki oleh suatu bangsa secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
o   Asal Identitas Nasional
·         Agama
·         Budaya
·         Pengalaman sejara
·         Kesepakatan bersama
Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan kemudian. 


Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
a.    Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
b.    Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
c.    Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d.   Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
·         Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
·         Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
·         Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional indonesia yaitu terdiri dari :
1)                  Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2)                  Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3)                  Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4)                  Lambang Negara yaitu Pancasila
5)                  Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6)                  Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7)                  Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8)                  Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9)                  Konsepsi Wawasan Nusantara
10)              Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional



  1. Sejarah Kelahiran Paham Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu faham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi (individu) harus diserahkan kepada negara kebangsaan. Sedangkan dalam kamus politik nasionalisme adalah perasaan atas dasar kesamaan asal-usul, rasa kekeluargaan, rasa memiliki hubungan-hubungan yang lebih erat dengan sekelompok orang daripada dengan orang-orang lain, dan mempunyai perasaan berada di bawah satu kekuasaan. Nasionalisme diperkuat oleh adanya tradisi-tradisi, adat istiadat, dongeng-dongeng dan mitos-mitos serta semangat kebangsaan.
Stanley Ben, sebagaimana dikutip oleh Nurkholis Majid, menyatakan bahwa dalam mendefinisikan istilah “Nasionalisme” setidaknya ada empat elemen, yaitu :
1)      Semangat ketaatan kepada suatu bangsa ( semacam patriotisme)
2)      Dalam aplikasinya menunjukkan kepada kecondongan untuk mengutamakan kepentingan bangsa sendiri, khususnya jika kepentingan bangsa itu berlawanan dengan kepentingan bangsa lain.
3)      Sikap yang melihay amat pentingnya penonjolan ciri khusus suatu bangsa. Karena itu doktrin yang memandang perlunya kebudayaan bangsa dipertahankan.
4)      Nasinonalisme adalah teori [olitik atau teori antropologi yang menekankan bahwa umat manusia secara alami terbagi-bagi menjadi berbagai bangsa, dan bahwa ada kriteria yang jelas untuk mengenali suatau bangsa beserta para anggota bangsa itu.
Kemudian berdasarkan pembentukannya, menurut Nukholis Majid, Nasionalisme menganung beberapa prinsip umum, yaitu :
1)      Kesatuan (Unity), hal yang mentransformasikan hal-hal polimorfik menjadi monomorfik sebagai produk proses integrasi.
2)      Kebebasan (Liberty), khususnya bagi negara-negara jajahan yang memperjuangkan pembebasan dari kolonialisme.
3)      Kesamaan (Equality), sebagai bagian implisit dari masyarakat demokratis yang merupakan antithesis dari masyarakat kolonial yang diskriminatif dan otoriter.
4)      Kepribadian (Identity), hal yang lenyap karena negasi kaum kolonial.
5)      Prestasi amat diperlukan untuk menjadi sumber inspirasi dan kebanggan bagi warga negara.
Sebelum paham nasionalisme muncul telah ada paham kosmopolis, yakni pahm yang mengajarkan bahwa manusia bukan warga suatu negara tetapi warga dunia. Tanah air setiap manusia adalah dunia seluruhnya. Sebagai bukti misalnya tercermin dalam imperium Romawi yang berdiri tidak berdasarkan atas bangsa Romawi, tetapi atas keperkasaan tentara Romawi dan hukum Romawi yang meliputi hampir seluruh bangsa pada waktu itu. Kemudian beriringan dengan kemajuan zaman dan dinamika kebangsaan melalui fase reformasi dan pencerahan, perlahan tapi pasti paham kosmopolis memudar dan mulai digantikan oleh paham nasionalisme. Sehingga realitas sejarah menunjukkan, sejak akhir abad ke-18 sampay abad ke-20 paham nasionalisme sudah dianut oleh hampir seluruh negara di dunia ini.
Namun demikian dalam perkembangan dan praktiknya, paham nasionalisme di beberapa negara mengalami fase berlebih-lebihin pandangan yang mengarah pada nasionalisme sempit atau chauvinisme. Chauvinisme ialah suatu paham yang terlalu mengagung-agungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain. Seperti terbukti dalam sejarah paham ini pernah dianut oleh Adolf Hitler yang menyatakan bahwa bangsa Jerman adalah keturunan bangsa Aria yang berhak menguasai bangsa-bangsa lain. Benito Musolini mengklaim bahwa bangsa Italia adalah pewaris sah dari imperium Romawi dan bangsa Jepang mengklaim bahwa mereka merupakan keturunan Dewa Matahari.



Menurut (Santoso:2008), melemahnya semangat nasionalisme Indonesia disebabkan oleh beberapa permasalahan antara lain :
·                Kualitas SDM masih rendah
·                Militansi bangsa yang mendekati titik kritis
·                Jati diri bangsa Indonesia yang sudah luntur
Strategi yang harus dilakukan :
·                 Meningkatkan kualitas kepemimpinan
·                 Merevitalisasi/mereaktualisasi nasionalisme
·                 Meningkatkan militansi negara
·                 Meneguhkan jati diri bangsa sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Selanjutnya yang tidak kalah penting yang perlu dilakukan adalah meneguhkan dan mengaktualisasi kembali nilai-nilai budaya bangsa yang diyakini mampu meningkatkan semangat kebangsaan, dan menetralisir nili-nilai budaya yang kurang mendukung semangat kebangsaan.
3.      Perbedaan Hakikat Bangsa Dan Negara
A. Pengertian Bangsa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian bangsa diartikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki persamaan asal keturunan, adat, budaya dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan sendiri. Contohnya, seperti bangsa Indonesia yang lahir karena adanya persamaan-persamaan seperti adat, bahasa, budaya,cita-cita, sejarah dan wilayah.
Istilah bangsa sering disebut juga dengan rakyat, namun sesungguhnya pengertian bangsa dan rakyat itu berbeda. Oleh karena itu, para ahli ilmu Negara membedakan pengertian bangsa dengan  rakyat. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
·         Dikatakan bangsa apabila manusia itu terorganisasi secara politik.
·         Dikatakan rakyat apabila manusia itu terorganisasi secara sosiologis misalnya adat, budaya, perasaan dan agama.
Konsep bangsa (nation) memiliki dua pengertian yaitu bangsa dalam arti sosiologis antropologis dan bangsa dalam arti  politis (Badri Yatim, 1999), Dalam istilah lain cultural unity dan political unity (AT Soegito, 2004).
·         Bangsa dalam pengertian arti sosiologis antropologis (cultural unity) adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Jadi mereka menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa , keturunan dan sebagainya. Contoh ; bangsa Kasmir, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, bangsa Jawa, bangsa Batak.
·         Bangsa dalam pengertian politik (political unity) adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara. Contoh; bangsa Indonesia, bangsa India, bangsa Jerman

Berikut ini pengertian bangsa menurut beberapa ahli
a.      Ernest Renan
Bangsa adalah kelompok manusia yang berada dalam satu ikatan batin yang dipersatukan karena persamaan sejarah dan cita-cita yang sama serta hasrat dan kesetiakawanan yang agung. Bangsa terbentuk atas dasar solidaritas.

b.      Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
c.       Friederich Ratzel
Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu yang timbul karena rasa kesatuan antara manusia dengan tempat tinggalnya (bangsa secara geopolitik).
d.      Jacobsen dan Lipman Bower
Bangsa adalah satu kesatuan budaya dan kesatuan politik (culture unity dan political unity)

e.       Hans Kohn
Bangsa adalah buah hasil tenaga manusia dalam sejarah.
f.       J.Stalin
Bangsa adalah komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk secara historis karena kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, serta perasaan biologis yang terwujud dalam budaya bersama.
g.      Benedict Anderson
Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
h.      Soekarno
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu, mempunyai persamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata.
i.        C.S.T. Kansil
Bangsa adalah sekumpulan orang yang senasib, mempunyai perasaan untuk bersatu, karena memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri (C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, 2005 :79).

B. PENGERTIAN NEGARA
Istilah Negara terjemahan dari staat (Belanda), state (Inggris), e’tat (Prancis), statum (Latin), dan Lo Stato (Italia). Dalam bahasa Sansekerta istilah Negara berasal dari kata nagari atau Negara yang artinya wilayah, kota atau penguasa. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik dan kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.




Negara merupakan organisasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.    Suatu organisasi kekuasaan yang teratur.
b.    Kekuasaannya bersifat memaksa dam monopoli.
c.    Suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
d.   Persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan Negara.

Definisi Negara Menurut Para Ahli
a)      Roger H Soltau
The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of community)
b)     Harold J.Laski:
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat
c)      Max Weber:
The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory
d)     Robert  Mc. Iver:
Negara adalah suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat di suatu wilayah  dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan  memaksa.

Definisi Umum:
Ada banyak definisi tentang Negara antara lain:
·         Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat,  yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan yang monopolistis dan syah.
·         Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengikuti adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
·         Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa demi ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam suatu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.

4.      Identitas Nasional Sebagai Karakter Bangsa
Kenapa sebuah bangsa memerlukan Identitas ?
o   Identitas diperlukan dalam interaksi antar bangsa (baik individu maupun kelompok/negara).
o   Identitas nasional sebuah bangsa menentukan status dan peranan bangsa tersebut di dunia internasinal.
o   Pola interaksi antar identitas dalam suatu masyarakat bangsa menunjukkan struktur sosial masyarakat tersebut.
Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi Identitas bersama suatu bangsa :
o   Primodial : ikatan kekerabatan, daerah asal (homeland) dan adat istiadat.
o   Sakral : ikatan kesamaan ideologi (agama)
o   Tokoh : dipersatukan oleh sosok pemimpin (Mahatma Gandi, Nelson Mandela, Sukarno)
o   Bhinneka Tunggal Ika : prinsip bersatu dalam perbedaan (Unity in Diversity), kesetiaan pada nasionalisme tanpa ras.
o   Sejarah : persepsi yang sama terhadap sejarah kehidupannya.
o   Perkembangan Ekonomi : negara maju, negara berkembang, negara industri, negara minyak bumi, dll.
o   Kelembagaan : lembaga negara, partai politik, lembaga hukum dll, mempersatukan warga dalam tatanan yang tidak membeda-bedakan negara maju, negara berkembang, negara industri dll.



5.      Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
2)      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
3)      Keadaan bernegara yang nilai-nilai daasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a.       Perjuangan kemedekaan.
b.      Proklamasi.
c.       Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d.      Pembangunan Negara Indonesia.
e.       Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a.       Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b.      Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
Tujuan negara dan bangsa yang menegara
Tujuan utama Negara dan Bangsa yang Menegara adalah meningkatkan rasa cinta tanah air dan pemahaman tentang kehidupan bernegara yan sebenarnya, sedangkan tujuan lainnya adalah untuk dapat pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
  1. Konstitusi Yang Pernah Ada Di Indonesia
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
Konstitusi bagi suatu negara merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya.
Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.


Menurut James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:
      1. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen.
      2. Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut.
      3. Hak-hak tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:
a.       Kekuasaan pemerintah.
b.      Hak-hak dari yang diperintah.
c.       Hubungan antara  pemerintah dengan yang diperintah.
Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
Isi Atau Muatan Konstitusi
Menurut A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:
a.       Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau.
b.      Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa.
c.       Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
d.      Sutau keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Menurut Sri Sumantri (1979:45) konstitusi pada umumnya memuat:
a.                           adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b.                          ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c.                           adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Menurut Miriam Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
a.                  organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan judikatif, dan sebagainya.
b.                  hak-hak asasi manusia.
c.                  prosedur mengubah UUD.
d.                 Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
  1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk. Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 saat itu? Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui, antara lain tentang bentuk negara, kedaulatan, dan sistem pemerintahan.
Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasar keturunan.
Mengenai kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat”. Atas dasar itu, maka kedudukan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara yang lain berada di bawah MPR.
Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar”. Pasal tesebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perlu kalian ketahui, lembaga tertinggi dan lembagalembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah :
a.             Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
b.             Presiden.
c.             Dewan Pertimbanagan Agung (DPA).
d.            Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
e.             Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
f.              Mahkamah Agung (MA).


  1. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia. Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia. KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
·         didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
·         penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
·         didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar. Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian.
Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya. Negara-negara bagian itu adalah : negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas pemerintahan? Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Dengan demikian, yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah menterimenteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintah bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah :
a.       presiden.
b.      Menteri-menteri.
c.       Senat.
d.      Dewan perwakilan rakyat.
e.       Mahkamah agung.
f.       Dewan pengawas keuangan.

  1. Periode Berlakunya UUDS 1950
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negaranegara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.
Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang- Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.

Perlu kalian keahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah :
a.    Presiden dan wakil presiden.
b.    Menteri-menteri.
c.    Dewan perwakilan rakyat.
d.   Mahkamah agung.
e.    Dewan pengawas keuangan.
Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekaslekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung. Sekalipun konstituante telah bekerja kurang lebih selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebab ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta di badan-badan pemerintahan.
Pada pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda. Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir. Atas dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
·      Menetapkan pembubaran Konsituante.
·      Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
·      Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.
  1. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999). Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Apakah tekad tersebut menjadi suatu kenyataan? Ternyata tidak. Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial ternyata masih terdapat banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan pada masa Orde Lama, sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden/pemerintah. Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.
  1. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Pertanyaan kita sekarang, apakah UUD 1945 yang telah diubah tersebut telah dijalankan sebagaimana mestinya? Tentu saja masih harus ditunggu perkembangannya, karena masa berlakunya belum lama dan masih masa transisi. Setidaknya, setelah perubahan UUD 1945, ada beberapa praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara langsung. Misalnya dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota). Hal-hal tersebut tentu lebih mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara kita. Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
a.                                 Presiden.
b.                                Majelis permusyawaratan rakyat.
c.                                 Dewan perwakilan rakyat.
d.                                Dewan perwakilan daerah.
e.                                 Badan pemeriksa keuangn.
f.                                 Mahkamah agung.
g.                                Mahkamah konstitusi.
h.                                Komisi yudisial.
















PENUTUP
1.     Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan :
a.       Identitas nasional adalah kepribadian/jati diri yang dimliki oleh suatu bangsa secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
b.      Nasionalisme adalah suatu faham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi (individu) harus diserahkan kepada negara kebangsaan.
c.       bangsa diartikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki persamaan asal keturunan, adat, budaya dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan sendiri.
d.      Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik dan kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
e.       Tujuan utama Negara dan Bangsa yang Menegara adalah meningkatkan rasa cinta tanah air dan pemahaman tentang kehidupan bernegara yan sebenarnya, sedangkan tujuan lainnya adalah untuk dapat pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
f.       Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia :
·         UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
·         Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949
·         Periode Berlakunya UUDS 1950
·         UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
·         UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
g.      Warga negara yang baik adalah warga negara yang memahami, memaknai dan menjalankan nilai-nilai luhur negaranya dalam kehidupan sehari-hari.
2.     Saran
Penulis berharap, makalah ini dapat menjadi acuan bagi pembaca untuk memperoleh informasi mengenai identitas nasional dan nasionalisme indonesia. Dan juga, karena kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, penulis terbuka sekali dengan kritik dan saran dari pembaca.
















DAFTAR PUSTAKA
Samsu dan Nadiroh. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Arya Duta.
http://asriatisetya.wordpress.com/2012/11/13/identitas-nasional/
www.bocahkawanua.files.wordpress.com  

No comments:

Post a Comment