assalamualaikum wr. wb.
hai semua,pada hari ini saya akan berbagi informasi nih....
postingan kali ini saya akan berbagi tentang Pancasila Sebagai Dasar Negarasemoga bermanfaat :D
Makalah
Kewarganegaraan
Pancasila sbg dasar berbangsa dan bernegara
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Di
jaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan
sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sejarah perumusannya melalui
proses yang sangat panjang oleh para pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut
akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat para pendiri negara yaitu
pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan
yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila
lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar
tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang
bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu
menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana
tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan
itu sehingga tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari
pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua
pengertian tersebut sudah selayaknya kita fahami akan hakikatnya. Selain dari
pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,
dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk Pancasila
bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat dijadikan
sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia. Karena
hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat
pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian
pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena akan dapat
mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara, seperti yang
pernah terjadi di masa lalu.
Untuk
itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk
senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah
terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
I.2 TUJUAN PAMBAHASAN
1.
Untuk mengetahui Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
2.
Untuk mengetahui Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara Indonesia
3.
Untuk mengetahui Upaya Menjaga Nilai-Nilai Luhur Pancasila
4.
Untuk mengetahui Bidang Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
5. Untuk mengetahui Contoh Penerapan Nilai
Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
I.3 MANFAAT
1.
Mahasiswa dapat mengetahui Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
2.
Mahasiswa dapat mengetahui Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Indonesia
3.
Mahasiswa dapat mengetahui Upaya Menjaga Nilai-Nilai Luhur Pancasila
4.
Mahasiswa dapat mengetahui Bidang Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
5. Mahasiswa dapat mengetahui Contoh Penerapan Nilai
Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
I.4 METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data
yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai
dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan
kebangsaan. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang
membahas mengenai Pancasila sebagai nilai daar bagi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
1. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar
Negara?
2.
Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bermasyarakat, Berbangsa dan
Bernegara Indonesia?
3.
Upaya Menjaga Nilai-Nilai Luhur Pancasila?
4.
Bidang Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara?
5. Contoh Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa?
BAB III
PEMBAHASAN
1. Hakikat Pancasila sebagai Dasar Hidup
Negara
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang
berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang
telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan
politik hukum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan hukum di era reformasi
pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai
fundamental dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang
tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan
hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan
budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling
menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum.
Dalam kajian filsafat hukum temuan Notonagoro,
menerangkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis,
Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya
azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah
naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur
lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya unsur
universal dalam setiap agama. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak
akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini. Hal ini
akan lebih kita sadari jika kita mengadakan perbandingan dengan keadaan
masyarakat nasional di banyak negara, yang mencapai kemerdekaannya hampir
bersamaan waktu dengan kita. Tampaknya, Pancasila masih kurang dipahami benar
oleh sebagian bangsa Indonesia. Padahal, maraknya korupsi, suap, main hakim
sendiri, anarkis, sering terjadinya konflik dan perpecahan, dan adanya kesenjangan
sosial saat ini, kalau diruntut lebih disebabkan belum dipahaminya, dihayati,
dan diamalkannya Pancasila.
Setiap negara di dunia ini
mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan
pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara
atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang
berbentuk dalam suatu susunan negara”. Dengan demikian kedudukan pancasila
sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan
UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum
dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam
peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga
bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara.
Pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala
peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut. Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai
dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan
memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja
yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila
memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila
merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat
obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal
yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif
– universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka
pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi berdasarkan uraian
tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara
memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
2. Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan
memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat.
Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing
dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri
maupun persoalan dunia. Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai
suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan
dasar, untuk apa seseorang itu hidup”.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan
hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita –
citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut
way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk
hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi
pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari –
hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu
dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila. Hal ini sangat penting karena
dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari
maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud.
Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup
sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan
begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaptasi artinya pandangan
hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok
karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun
kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia,
Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh
bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup.
Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang
dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
sebenarnya merupakan perwujudan
dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan
dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada,
tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah
khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila
merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat,
kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila
sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga
berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang
diterima dan berlaku untuk semua pihak secara sederhana, ideologi dipahami
sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang
diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan
nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara
sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan
cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu
bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui
dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan
pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik,
ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan
membangun diri dan negerinya. Pandangan hidup yang dijadikan ideologi bangsa
mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah
bangsa dan pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa
adalah perwujudan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini
kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa itu.
3. Upaya Menjaga Nilai – nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila
merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang
kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu
menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat menjaga hal tersebut maka perlu
adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya –
uapaya tersebut antara lain :
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar
seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk
mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai
kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap
menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial,
maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis, ideologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti
melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil
perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu
pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata
legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh
Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis
untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa,
ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di
dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is
Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara
hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu
dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas
characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party
or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di
dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata
memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan
rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem
untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus
memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga
eksistensinya dan disebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa,
kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah
dibuktikan dengan kenyataan sejarah
bahawa Pancasila merupakan
sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu.
Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah
mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar
dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud
dari konsensus nasional karena bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara
modern yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian
nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi.
Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno
pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik
Indonesia (BPUPKI). Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah
dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen,
filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta
perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari
kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara
formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping
pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga
mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun
Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga
negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan
keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral,
suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah
mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia
yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap
perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara
berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan
kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi
masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan
masyarakat yang beragama.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan
suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap
manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang
beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran
dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan
masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang
menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai
kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk
sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
c. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa
bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk
bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada
segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan
sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya
untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang
dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut
tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
d. Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup
berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi
kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan
kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama
untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia
modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri,
walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan
pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat
berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai
bangsa, dan membebaskan diri
dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
e. Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma
berdasarkan ketidak berpihakan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu
hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan
cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan
masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan
yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan
aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan
peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
4. Bidang Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai Dasar Negara RI merupakan keputusan
final, jangan hanya disimpan dalam almari. Pancasila jangan juga disakralkan
sehingga manusia tidak dapat menyentuhnya. Sebaliknya Pancasila jangan
dinistakan lalu tidak mau melaksanakannya. Pancasila harus diamalkan atau
diaktualisasikan dalam seluruh bidang kehidupan.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila harus muncul dan
menjadi nyata dalam bidang integrasi NKRI, kehidupan ekonomi, dalam bidang
hukum, dalam bidang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, sampai dengan Perguruan
Tinggi), dalam bidang politik dan pemerintahan, dalam bidang sosial-budaya,
dalam bidang kehidupan beragama, dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan,
dalam bidang lingkungan dan SDA, dalam bidang tenaga kerja dan SDM, dalam
bidang gender dan perempuan, dalam bidang politik luar negeri, dalam bidang
pembangunan pertanian, buruh dan nelayan, dalam bidang informasi dan
komunikasi, dalam bidang pembangunan industri pariwisata, dalam bidang olahraga
dan sport, dalam bidang pembangunan seni dan estetik, dalam bidang pembangunan
kelautan dan perikanan, dalam bidang pembangunan keluarga dan Keluarga
Berencana (KB), dalam bidang pembangunan industri dan penanaman
modal (investasi), dalam bidang
bisnis dan perdagangan, dalam bidang ketertiban dan keamanan, dan begitu
seterusnya.
Tidak lebih dari 30% nilai-nilai Pancasila yang telah
teraktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila masih
sebatas wacana dan tema-tema simbolik, dan tidak muncul dalam sikap dan
perilaku yang nyata dari warga Negara RI. Nilai-nilai Pancasila belum muncul
sepenuhnya secara nyata sebagai way of life dari warga masyarakat dan
bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila belum menjadi Roh Bangsa dan belum
menjadi Kepribadian Bangsa Indonesia.
Jangan terjadi lagi demonstrasi tarian liar “Tarian
Cakalele” yang (26 orang penari pria) membawa bendera RMS ketika
diselenggarakan Hari Keluarga Nasional di lapangan Merdeka Ambon tanggal 29
Juni 2007 lalu di depan kedatangan Presiden RI SBY dan beberapa Menteri Kabinet
Indonesia Bersatu. Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa integritas NKRI
masih rapuh. Eksistensi NKRI bukan sesuatu yang jatuh dari langit, melainkan
sesuatu yang harus dibentuk, dikembangkan, dan dipelihara dengan semangat
kebangsaan yang tinggi. Ancaman terhadap eksistensi NKRI tidak datang dari
Ambon saja, melainkan terjadi potensial dari daerah lain juga.
Pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara hendaknya tidak menggunakan metode-metode klasik yang
indoktrinatif dan pemaksaan yang tergolong sebagai “hard learning method”,
namun harus menggunakan metode-metode sukarela, keterbukaan, bebas, dan
emansipatoris yang tergolong sebagai “soft-learning method” yang sangat
menekankan kesadaran dan rasionalitas yang kritis.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila hendaknya berjalan
seiring atau sejalan dengan sosialisasi, internalisasi, kulturalisasi, dan
pembudayaan serta pelestarian Pancasila. Aktualisasi hendaknya dapat berjalan
simultan, dari lapisan masyarakata atas hingga lapisan masyarakat bawah, dari
kelompok peminpin dan elit bangsa hingga kelompok sosial di bawah. Presiden RI
harus menjadi penanggungjawab bagi aktualisasi nilai-nilai Pancasila bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan sebenarnya telah gagal karena tidak
mencerdaskan rakyat. Sebagian besar rakyat Indonesia tidak mandiri, tidak
berdaya, dan masih bodoh (tidak cerdas). Pendidikan menghasilkan
manusia-manusia neo-kapitalis di bumi Indonesia, dengan rumah-rumah beton yang
berpagar tinggi. Faham individualisme dan pragmatisme berkembang sangat kuat
akibat perkembangan pasar yang tidak
terkendali. Individualisme dan
pragmatisme dapat diibaratkan telah menjadi perahu-perahu atau kapal-kapal transfort
yang membawa faham sekularisme Barat, yang pada akhirnya menyingkirkan
agama-agama formal di Indonesia.
Kita bersama-sama semestinya mampu membangun
“masyarakat dan bangsa Indonesia yang modern” dengan ciri-ciri kualitas antara
lain sebagai berikut:
1.
Terbuka, terutama dengan nilai-nilai baru,
2.
Berorientasi ke masa depan dan menghargai perubahan dan kemajuan (the change
and progress),
3.
Demokratis dan mewujudkan “civil society”,
4.
Mampu menjauhkan segala bentuk tindakan kekerasan dan pemaksaan,
5.
Memiliki kemandirian, kedaulatan, dan independensi,
6.
Menghargai dan menguasai Ipteks,
7.
Menghargai kualitas, dan menjauhkan tindakan rasial dan diskriminasi,
8.
Menghargai karya, kreativitas dan produktivitas,
9.
Memiliki daya disiplin dan kepatuhan tinggi kepada aturan dan hukum
formal,Memiliki faham nasionalisme dan patriotisme yang kokoh,
10.
Memiliki moralitas kemasyarakatan dan kebudayaan, dan
11. Tetap menghargai karya seni dan estetika.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila bukan suatu dorongan
untuk membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang kembali menjadi masyarakat
dan bangsa yang tradisional dan tertutup, atau menjadi masyarakat dan bangsa
yang konservatif dan mejauhkan diri dari pergaulan dengan dunia internasional.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila memiliki makna dinamik di mana aktualisasi
tersebut dapat mendorong masyarakat dan bangsa Indonesia untuk berubah,
beradaptasi, dan menuju kemajuan.
Demikian juga aktualisasi nilai-nilai Pancasila bukan
untuk menyebarluaskan faham dan nilai-nilai sekulatisme dan materialisme dalam
masyarakat dan bangsa Indonesia, melainkan sebaliknya aktualisasi nilai-nilai
Pancasila harus bermakna untuk menolak faham sekularisme dan materialisme sebab
masyarakat dan bangsa Indonesia adalah masyarakat dan bangsa yang religius dan
konsisten untuk percaya kepada eksistensi Tuhan YME.
5. Contoh Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa
Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan
berbangsa. Nilai- nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai
positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius atau
kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan
RI. Contoh Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
adalah sebagai berikut:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa :
a.
Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME,
b.
Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang beradab,
c. Membina adanya kerjasama dan toleransi antara
sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan YME.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab :
a.
Tidak saling membedakan warna kulit,
b.
Saling menghormati dengan bangsa lain,
c.
Saling bekerja sama dengan bangsa lain,
d. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3)
Persatuan Indonesia :
a.
Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
atau golongan,
b.
Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan,
c.
Bangga berkebangsaan Indonesia,
d. Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan :
a. Mengakui bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan
dan hak yang sama,
b.
Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik,
c. Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai
kebenaran dan keadilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia :
a.
Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa atau dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan
bernegara.
b. Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong
dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotong royongan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 SIMPULAN
Dari makalah yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan
bahwa pancasila mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa
indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita.
Disamping itu banyak langkah - langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan
atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita. Salah satu peranan Pancasila
adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya telah dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber
dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Pancasila mengandung nilai
dasar yang bersifat tetap, tetapi juga mampu berkembang secara dinamis. Dengan
kata lain, Pancasila menjadi dasar yang statis, tetapi juga menjadi bintang
tuntunan (lightstar) dinamis. Pancasila juga sebagai dasar dan ideologi negara,
yaitu sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai
hukum dasar negara. Selain itu Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang
mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara niscaya dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia
sekarang juga. Jika tidak maka Pancasila akan dijauhkan oleh warganya sendiri.
Aktualisasi Pancasila adalah keniscayaan pembelajaran dari generasi ke
generasi. Konsep aktualisasi nilai-nilai Pancasila mencakup pengertian hakikat
Pancasila secara mendalam, menyadari nilai-nilai Pancasila (kesadaran rasional,
kesadaran emosional, dan kesadaran spiritual), serta mengamalkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang nyata. Menerima Pancasila jangan
hanya sebatas wacana dan dijadikan sebagai alat (tool) saja. Proses
aktualisasi nilai-nilai Pancasila hendaknya berjalan seiring dengan
sosialisasi, internalisasi, dan kulturalisasi nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan melalui proses pembelajaran yang
non-indoktrinatif dan pemaksaan. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebenarnya
sebuah “strategi budaya” dari masyarakat dan bangsa Indonesia untuk membangun
budaya dan peradaban bangsa di masa depan. Pancasila adalah sumber untuk
mengembangkan budaya dan
peradaban bangsa yang bermartabat.
Jika aktualisasi nilai-nilai Pancasila gagal, maka masyarakat dan bangsa
Indonesia akan memiliki budaya baru, yang bukan berakar pada budaya masyarakat
dan bangsa sendiri.
4.2 SARAN
Untuk menjaga agar Pancasila tetap terpelihara dan
lestari, maka harus dilakukan peningkatan pemahaman pada semua lapisan
masyarakat. Yang lebih penting lagi, para pemimpin harus menjadi teladan dalam
pengamalan Pancasila. Pancasila akan menjadi ideologi yang kuat apabila
diamalkan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
menuju negara aman, damai, tentram, adil, makmur dan sejahtera dalam semua
aspek kehidupan terutama dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) ini.
DAFTAR
PUSTAKA
o file:///E:/pancasila-sebagai-ideologi-pandangan.html
o Budiyanto. Abdul Karim, Aim. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan o Mohammad Adib.
15 September 2008. Urgensi Undang-Undang Republik Indonesia Tentang
Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Adib’s Jatidiri Blog.
No comments:
Post a Comment